Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG/COM– AKBP Deky Hermansyah –Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim– mengungkapkan bahwapolda secara resmi mulai melakukan penyidikan pengumpula bukti-bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam penerbitan HGB 650 hekter Segoro Tambak, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Polda Jatim, 24 Februari 2025, dalam kasuspenerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Saat ini memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Proses ini dimulai setelah ditemukan dugaan pidana terkait penerbitan sertifikat tersebut, yang berasal dari dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan oleh mantan kepala desa setempat pada tahun 1996.
Polda Jatim resmi meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 Februari 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya delik,
Penyidik saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan dokumen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan HGB tersebut. Hal ini termasuk penelusuran dokumen palsu yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat16.
Tindak Lanjut: Penyidik juga berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dua perusahaan properti yang menguasai HGB tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Dugaan Pemalsuan: Terdapat dugaan bahwa surat-surat yang menjadi dasar penerbitan HGB tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah dipalsukan.
Mantan kepala desa yang diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut telah meninggal dunia, sehingga penyidikan akan mempertimbangkan aspek hukum terkait tanggung jawab pidana meskipun pelakunya sudah tiada12.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat, karena penguasaan lahan di atas laut dapat berdampak pada mata pencaharian mereka. Sebelumnya, lahan tersebut sempat diberikan kepada nelayan untuk dijadikan tambak.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada serta mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan HGB di kawasan tersebut.
Penjelasan mengenai penanganan hukum terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Segoro Tambak, Sidoarjo, disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Ia menyatakan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan di area tersebut adalah legal karena dulunya merupakan tambak, meskipun kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi.
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB yang dikeluarkan untuk perusahaan-perusahaan di area seluas 656 hektar tersebut. Ia juga menjelaskan dua skenario yang akan diambil pemerintah: tidak memperpanjang izin HGB ketika masa berlakunya habis dan menghentikan izin jika tanah tersebut masuk dalam kategori tanah musnah.
Selain itu, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan masa berlaku HGB tersebut dan menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Sidoarjo.
Pihak Ombudsman Republik Indonesia juga terlibat dalam menelusuri dugaan malaadministrasi dalam penerbitan sertifikat ini, yang dapat berimplikasi pada hak masyarakat dan dampak lingkungan. **