swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Polda Resmi Selidiki Penerbitan SHGB 650 Hektar dari BPN kepada PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang

25-02-2025 11:41:13
in Ekonomi, Hukum
Polda Resmi Selidiki Penerbitan SHGB 650 Hektar dari BPN kepada PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang

Peta lokasi SHGB 650 hektar kawasan Segoro Tambak, Sedati Sidoarjo, Jawa Timur, oleh ATR/PBN diterbitkan untuk PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Tangkap Layar

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG/COM–  AKBP Deky Hermansyah –Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim–  mengungkapkan bahwapolda secara resmi mulai melakukan  penyidikan pengumpula bukti-bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam penerbitan HGB 650 hekter Segoro Tambak, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Polda Jatim, 24 Februari 2025, dalam kasuspenerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Saat ini  memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Proses ini dimulai setelah ditemukan dugaan pidana terkait penerbitan sertifikat tersebut, yang berasal dari dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan oleh mantan kepala desa setempat pada tahun 1996.

Polda Jatim resmi meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 Februari 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya delik, 

Penyidik saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan dokumen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan HGB tersebut. Hal ini termasuk penelusuran dokumen palsu yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat16.

Tindak Lanjut: Penyidik juga berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dua perusahaan properti yang menguasai HGB tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. 

Dugaan Pemalsuan: Terdapat dugaan bahwa surat-surat yang menjadi dasar penerbitan HGB tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah dipalsukan.

Mantan kepala desa yang diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut telah meninggal dunia, sehingga penyidikan akan mempertimbangkan aspek hukum terkait tanggung jawab pidana meskipun pelakunya sudah tiada12.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan setempat, karena penguasaan lahan di atas laut dapat berdampak pada mata pencaharian mereka. Sebelumnya, lahan tersebut sempat diberikan kepada nelayan untuk dijadikan tambak.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada serta mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan HGB di kawasan tersebut.

Penjelasan mengenai penanganan hukum terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Segoro Tambak, Sidoarjo, disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Ia menyatakan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan di area tersebut adalah legal karena dulunya merupakan tambak, meskipun kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi. 

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB yang dikeluarkan untuk perusahaan-perusahaan di area seluas 656 hektar tersebut. Ia juga menjelaskan dua skenario yang akan diambil pemerintah: tidak memperpanjang izin HGB ketika masa berlakunya habis dan menghentikan izin jika tanah tersebut masuk dalam kategori tanah musnah. 

Selain itu, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan masa berlaku HGB tersebut dan menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Sidoarjo. 

Pihak Ombudsman Republik Indonesia juga terlibat dalam menelusuri dugaan malaadministrasi dalam penerbitan sertifikat ini, yang dapat berimplikasi pada hak masyarakat dan dampak lingkungan. **

Tags: 650 HEKTARkasusMENYELIDIKIPolda jatimpt sEMERU cEMERLANGpt sURYA iNTI pERMATAresmisEDTATISegoro TambakTERBITNYTA shgb
Previous Post

Ketua Garda Raden Igun Serukan Mogok Nasional tidak Buka Aplikasi Ojol 27 Februari 2025

Next Post

Mensos Syaifullah Yusuf Berharap Langkah Kecil Bisa Membentuk Kebiasaan Masyarakat Peduli Lingkungan

Next Post
Mensos Syaifullah Yusuf Berharap Langkah Kecil Bisa Membentuk Kebiasaan Masyarakat Peduli Lingkungan

Mensos Syaifullah Yusuf Berharap Langkah Kecil Bisa Membentuk Kebiasaan Masyarakat Peduli Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.