Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Tiga orang pria segera diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang, Sabtu (26/4/2025). Pasalnya, ketiga diduga nekad telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun. Mereka adalah KA (52), MIR (21), dan Ka (19), ketiganya warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Mirisnya, aksi bejat ketiganya dilakukan secara bergiliran di sebuah gubuk area persawahan desa setempat.
Informasi yang diperoleh, aksi bejat ketiganya berawal ketika salah satu tersangka mengajak korban untuk menemani mereka menenggak minuman keras (miras), Selasa (8/4/2025) lalu. Bahkan, korban juga dipaksa menenggak miras alias dicekoki. “Tak bisa menolak ajakan itu, mungkin karena takut apalagi korban bekerja sebagai penjaga tempat angkringan milik salah satu pelaku,” jelas AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim, Minggu (27/4/2025).
Dalam pengaruh miras, ketiganya melancarkan aksinya. Salah satu tersangka membujuk korban agar ikut bersamanya tanpa tujuan jelas. Akhirnya, korban yang sudah teler berat langsung dibawa ke sebuah gubuk area persawahan setempat. Disitulah, tersangka ini langsung melancarkan aksi bejatnya. “Beberapa waktu kemudian, datang dua tersangka lainnya. Mereka lakukan aksi yang sama secera bergiliran. Kaki korban dipegangi pelaku lainnya dan diancam akan dibunuh jika melawan,” tambah Margono.
Terungkapnya peristiwa tragis tersebut berawal ketika ayahnya panik karena korban tak kunjung pulang. Otomatis, dia mencari dan sempat menelepon salah satu tersangka yang merupakan pemilik angkringan tempat korban bekerja. “Saat itulah, pelaku KA ini menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku juga mengaku kalau korban membantu menjaga anak pelaku KA,” lanjutnya.
Namun saat dijemput, ayah korban seketika curiga melihat kondisi korban. Dia melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah, korban langsung didesak untuk bercerita atas hal yang menimpanya. Akhirnya, setelah beberapa hari bungkam, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. “Ayah korban tak terima dan segera lapor ke polisi pada 10 April 2025,” kata Margono.
Dari laporan tersebut, petugas segera bergerak cepat dan berhasil membekuk ketiganya tanpa perlawanan. Ketiganya juga mengakui atas aksi bejatnya. Kini ketiganya mendekam dalam sel tahanan. Mereka dijerat dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. ***