Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Bersamaaan dengan penggeledahan, saat ditemui wartawan, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengumumkan penetapan tiga tersangka baru serta pengembangan kasus saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML, kode PIPA).
Wartawan memwawancarai Bigjen Ade saat di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan bahwa penggeledagan merupakan bagian oengembangan kasus saham gorengan.
Modus Operandi
Kasus ini mencakup dugaan manipulasi pasar modal melalui pemalsuan fakta material guna menipu investor ritel demi keuntungan pribadi.
PT MML dinyatakan tidak layak IPO karena valuasi asetnya rendah, tetapi berhasil meraup dana Rp97 miliar lewat penjamin emisi PT Shihnan Sekuritas.
Pelaku memanfaatkan jasa konsultan dari PT MBP milik pegawai BEI (terpidana MBP) untuk memperlancar proses.
Direktur J beserta rekan-rekannya menyampaikan keterangan palsu mengenai fakta material, sehingga menciptakan citra perusahaan yang sehat.
Harga saham pun dimanipulasi pasca-IPO, menyebabkan kerugian bagi investor ritel. Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas dilakukan Bareskrim untuk memperkuat bukti tambahan.
Kasus ini melanjutkan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan dua terpidana, terkait manipulasi IPO menggunakan fakta material palsu untuk merugikan investor ritel.
Tersangka Baru
-
BH: Eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); kini telah diberhentikan.
-
DA: Penasihat keuangan (financial advisor).
-
RE: Mantan Project Manager PT MML yang menangani proses IPO.
Penyidik juga menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas pada hari yang sama guna mengumpulkan bukti pendukung.
Terpidana Sebelumnya
-
MBP (Mugi Bayu Pratama): Eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI.
-
J (Junaedi): Direktur PT MML. **











