Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Pengacara Agung Sedayu Group Akui Tidak Semua Pagar Laut Milik PIK 2

badge-check


					Muannas Alaidi, pengacara Agung Sedayu Group. Instagram@muannas_alaidid Perbesar

Muannas Alaidi, pengacara Agung Sedayu Group. Instagram@muannas_alaidid

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-  Nah yang ditunggu tunggu akhirnya muncul juga, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten.

Muannas menanggapi isu yang mengaitkan Agung Sedayu Group (ASG) dengan salah satu perusahaan tertentu. Ia menjelaskan, sebanyak 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat SHM di kawasan tersebut.

Muannas juga menegaskan bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30,16  km itu dimiliki oleh PIK 2. Menurutnya, ada narasi keliru yang menyebutkan seolah-olah seluruh kawasan PIK 2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis 23 Januari 2025 seperti diunggah akun instagram@kumparan.

Ia menambahkan, SHGB yang dimiliki pihak PIK telah diterbitkan melalui proses dan prosedur yang berlaku. “Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” jelas Muannas.

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, BBCIndonesia merilis laporan hasil penelusuran dua perusahaan pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Hasilnya menunjukkan ada keterkaitan dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menanggapi temuan BBC News Indonesia itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid enggan berkomentar banyak. Menurutnya, lebih baik menunggu hasil pengecekan yang akan dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Demo Besar Ojol Jatim, Surabaya-Sidoarjo Diprediksi Macet Total pada 28 April

25 April 2026 - 09:32 WIB

Dokumen foto aksi unjuk rasa massa driver ojol di Surabaya. Foto: iNews

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Transaksi Rp2 Triliun Lebih, Misi Dagang Jatim-Kalteng

24 April 2026 - 18:55 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Di Balik Perang Teluk, China Kuasai Cadangan Minyak 1,4 Miliar Barel

24 April 2026 - 09:22 WIB

Pelatihan Wirausaha Baru Budidaya Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo Jombang

24 April 2026 - 07:58 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Akibat Geopolitik, Harga Emas Terus Melemah

23 April 2026 - 19:35 WIB

Trending di Ekonomi