Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Edi Kuncoro, kuasa hukukum 44 eks karyawan CV Sentoso Seal membuat laporan ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan tindak pidana terkait polemik penahanan ijazah. Antara lain pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.
“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang,” ujar Edi saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Selasa. 22 April 2025.
Kuasa hukum Edi Kuncoro Prayitno mendampingi 44 eks karyawan UD Sentosa Seal melaporkan tiga dugaan tindak pidana ke Polda Jawa Timur terkait kasus yang menimpa mereka di perusahaan tersebut. Ketiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah:
Penipuan: Dugaan penipuan terkait dengan adanya akun-akun media sosial (Facebook, Instagram) dan aplikasi rekrutmen “Kita Lulus” yang mengumumkan lowongan pekerjaan palsu.
Dalam pengumuman itu, pelamar diwajibkan menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dan jaminan kerja, serta membayar sejumlah uang. Akun-akun tersebut mengatasnamakan badan usaha lain, bukan UD Sentosa Seal, namun pelamar diarahkan ke pergudangan Margomulyo, Surabaya, tempat UD Sentosa Seal beroperasi.
Penggelapan: Penggelapan terjadi karena ijazah asli para karyawan ditahan oleh perusahaan dan tidak dikembalikan, meskipun sudah tidak bekerja lagi di UD Sentosa Seal. Hal ini menyebabkan kerugian bagi para korban yang tidak dapat mengambil ijazah mereka kembali.
Penghilangan Barang Milik Orang Lain: Selain penggelapan, ada laporan terkait penghilangan barang milik orang lain, yang dalam konteks ini adalah ijazah para karyawan yang hilang atau tidak dikembalikan oleh perusahaan.
Edi Kuncoro mengatakan bahwa laporan ini diajukan secara kolektif mewakili 44 orang korban yang sudah melapor ke posko dan kemudian ditindaklanjuti ke Polda Jatim. Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan fokus pada tiga dugaan tindak pidana tersebut.
Singkatnya, Edi Kuncoro sebagai kuasa hukum 44 eks karyawan UD Sentosa Seal melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim atas dugaan penipuan lowongan kerja, penggelapan ijazah, dan penghilangan barang milik orang lain.
Dugaan penipuan dalam kasus UD Sentosa Seal merujuk pada tindakan membujuk atau menggerakkan orang lain dengan menggunakan tipu muslihat, seperti memakai nama palsu atau kedudukan palsu, serta rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dalam konteks ini, pelaku diduga mengumumkan lowongan pekerjaan palsu melalui akun media sosial dan aplikasi rekrutmen yang mengatasnamakan badan usaha lain, bukan UD Sentosa Seal, sehingga para pelamar terdorong menyerahkan ijazah asli dan uang sebagai syarat kerja.
Hal ini memenuhi unsur-unsur penipuan menurut Pasal 378 KUHP, yaitu adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dalam hal ini ijazah dan uang.
Dengan demikian, dugaan penipuan ini adalah tindakan menipu para pelamar kerja dengan modus lowongan palsu yang mengharuskan penyerahan ijazah asli dan uang, yang kemudian tidak dikembalikan dan merugikan korban.
Tim kuasa hukum beserta para korban baru tiba ke SPKT Polda Jawa Timur, pukul 16.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruangan untuk segera membuat laporan.
Proses pembuatan laporan berlangsung hingga Selasa petang. Kemudian pukul 17.30 WIB, Edi Kuncoro baru bisa memberikan keterangan kepada awak media.
Edi menjelaskan, untuk laporan pertama terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan. Pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa.
Akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa tersebut pada 2023 pernah memposting lowongan pekerjaan dengan menyertakan salah satu syarat adalah penyerahan dan penahanan ijazah asli.
“Pertama dugaan tindak pidana penipuan, dimana ada akun-akun media sosial, ada tiga. Pertama ada akun Facebook, akun aplikasi Kita Lulus, dan akun Instagram yang melakukan pengumuman lowongan pekerjaan. Dari situ lowongan pekerjaan itu menentukan syarat-syarat salah satu syarat penting adalah penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli,” ujarnya.
Kemudian ada dua akun lainnya yang turut dilaporkan. Edi menyebut akun itu mengatasnamakan badan usaha lain baik perseroan komoditer maupun perseroan terbatas.
Akun tersebut diduga bukan atas nama CV Sentoso Seal. Namun para korban yang mendaftar lamaran lewat akun itu diarahkan untuk proses wawancara di kawasan pergudangan di Margomulyo No 44, ternyata mana alamat tersebut adalah lokasi gudang CV Sentoso Seal. **