Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA-SWARAJOMBANG.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor serta alat berat. Pajak ini diberlakukan pada penyerahan bahan bakar dari penyedia kepada konsumen akhir. “Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Objek dan Subjek Pajak PBBKB
Morris menjelaskan bahwa objek pajak ini adalah setiap transaksi penyerahan bahan bakar, yang dilakukan oleh SPBU, produsen, importir, atau penyedia bahan bakar untuk konsumsi sendiri. Sementara itu, subjek pajak mencakup konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, dan wajib pajak ditujukan kepada penyedia bahan bakar. Pajak ini sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayar konsumen.
Tarif dan Dasar Perhitungan PBBKB
Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10%. Namun, insentif berupa pengurangan tarif menjadi 5% diberikan untuk kendaraan umum. “Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” ujar Morris.
Sebagai contoh, jika nilai jual bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak PBBKB yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter. Pajak ini langsung diperhitungkan pada saat bahan bakar diserahkan ke konsumen.
Dampak dan Manfaat Kebijakan Baru
Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan infrastruktur, transportasi, dan layanan publik lainnya. Selain itu, pemerintah berharap sistem perpajakan ini lebih transparan dan efisien serta mampu mendorong masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan kota. “Melalui kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah seperti PBBKB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik,” tambah Morris.
Polemik dan Tanggapan Pengamat
Meski memiliki tujuan positif, kebijakan ini menuai kritik karena dampaknya terhadap biaya operasional kendaraan. Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai bahwa kenaikan tarif pajak ini dapat memicu peningkatan biaya transportasi umum dan logistik, yang berpotensi memicu inflasi.
“Oleh karena itu, kenaikan tarif pajak BBM untuk mendorong adopsi kendaraan listrik perlu diiringi dengan upaya-upaya untuk meningkatkan ketersediaan alternatif yang terjangkau,” ujarnya.
Yannes juga mengingatkan dampak kebijakan terhadap daerah penyangga Jakarta seperti Jawa Barat dan Banten, serta menyarankan pemberian subsidi kendaraan listrik (EV) agar kebijakan lebih efektif.***