Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM – Kasus hukum pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini belum selesai secara tuntas. Meski pengerukan dan reklamasi di area tersebut dilaporkan tetap berjalan tanpa pengawasan ketat dari negara, proses hukum yang melibatkan banyak pihak terus bergulir.
Pagar laut ini dipasang tanpa izin resmi dan telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, identitas pemilik pagar tersebut masih misterius dan belum terungkap secara resmi, sehingga penegakan hukum mengalami kendala signifikan.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas, termasuk dari akun Instagram @gufronilawyer yang telah mengangkat isu ini sejak empat minggu lalu.
Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri dengan dugaan pelanggaran yang serius seperti pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang.
Dugaan ini mengindikasikan ada manipulasi dokumen legalitas untuk mendukung pembangunan pagar laut secara ilegal.

Berdasarkan unggahan video akun instagram@gufronilawyer, masih dilakukan pengurukan bahkan menggunakan alat berat di lokasi larangan pagar laut 30,16 km di laut Tangerang, Banten. Foto: instagram@gufronilwayer
Meskipun sudah ada upaya pembongkaran pagar oleh KKP dan Kementerian Agraria serta TNI AL, pembangunan pagar dan pengerukan lahan di perairan tersebut terus berlangsung secara diam-diam, bahkan saat kasusnya masih dalam proses pengadilan.
Kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat pemerintah menjadi sorotan, di mana banyak pihak menilai negara cenderung pasif dalam menghadapi persoalan ini.
Pagar laut ini membentang melintasi 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yang memicu keresahan warga pesisir dan memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak berkepentingan kuat di balik pemasangan pagar ilegal tersebut.
KKP menyatakan bahwa penanganan kasus ini sudah masuk ranah kepolisian dan penegakan hukum pidana, sementara Ombudsman dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengkritik kurangnya transparansi dan kejelasan pemerintah terkait dampak proyek ini terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
Fakta Lapangan dan Kronologi Utama
-
Pada 14 Agustus 2024, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menerima laporan adanya pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, yang kemudian diketahui panjangnya sekitar 7 km saat inspeksi lapangan pada 19 Agustus 2024.
-
Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Banten, Polsus PSDKP KKP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan kembali melakukan investigasi awal September 2024 dan menemukan panjang pagar telah mencapai 30,16 km, membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji melewati 16 desa di enam kecamatan.
-
Kepala desa dan camat setempat mengonfirmasi tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi pembangunan pagar laut tersebut.
-
Pada Januari 2025, KKP menyegel pagar laut karena dugaan pelanggaran izin dan tindakan yang merusak lingkungan, namun pelaku utama pemasangan pagar masih belum teridentifikasi secara resmi.
-
TNI AL melakukan pembongkaran pagar secara bertahap dan menyelesaikan pembongkaran sepanjang 28,8 km pada 13 Februari 2025, membuka kembali akses laut bagi nelayan.
-
Dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan SHM terkait legalitas pagar menjadi fokus penyidikan oleh kepolisian hingga kini.
Status Hukum dan Denda
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenakan denda administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desa berinisial T atas keterlibatan dalam kasus pagar laut ilegal tersebut. Namun, hingga November 2025, denda tersebut belum dibayarkan secara resmi.
Arsin bahkan membantah mengetahui denda tersebut meskipun sempat menyampaikan surat kesanggupan bayar pada Februari 2025.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ada surat kesanggupan, tapi belum ada laporan pembayaran, sementara pengacara Arsin menyebut penetapan denda itu bermasalah dan menjadi sengketa hukum yang memperlambat proses.
Proses hukum pidana terus berjalan, dengan sidang pembacaan dakwaan terhadap Arsin dan tiga rekannya sejak September 2025 atas tuduhan korupsi, pemalsuan sertifikat HGB dan SHM, serta gratifikasi terkait penerbitan dokumen ilegal tersebut.
Mereka didakwa menawarkan dan menjual lahan laut yang secara hukum adalah perairan sebagai lahan daratan kepada pihak swasta. Meski mereka sudah selesai menjalani masa tahanan, hingga Oktober 2025 belum ada putusan pengadilan resmi, dan indikasi adanya intervensi hukum membuat proses penegakan hukum lambat.
Kritik dan Tuntutan
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pengerukan dan reklamasi di wilayah pagar laut terus berlangsung tanpa hambatan besar, sementara proses hukum dan pembongkaran yang sudah jalan tidak berjalan dengan tegas dan cepat. Nelayan dan masyarakat pesisir merasakan dampak langsung berupa sulitnya akses melaut, penurunan hasil tangkapan ikan, dan ketidakpastian status kawasan pesisir mereka.
KKP menyatakan kasus itu ranah penegakan hukum kepolisian, sementara Ombudsman dan masyarakat sipil menuntut transparansi, kejelasan kepemilikan proyek, dan kecepatan penindakan hukum terhadap pelaku.
Pemerintah diharapkan segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab, melakukan tindakan hukum tegas, dan menghentikan reklamasi ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir. **











