Penulis: Ipong | Editor: Wibisono
SWARAJOMBANG.COM, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/121/415.10.1.3/2025 tentang Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jombang Tahun 2025-2026, telah menunjukkan komitmen dalam penyelesaian permasalahan sampah dengan strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Penyusunan Road Map ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Hani Faisol Nurofik pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Menteri Lingkungan Hidup dengan Gubernur, Bupati, Walikota di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta tanggal 12 Desember 2024.
Bupati Jombang Warsubi, SH. MSI menyatakan harapannya dokumen roadmap mampu mendorong transformasi perubahan perilaku masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sampah mulai hulu sampai hilir, mendorong pengembangan sirkular ekonomi melalui Bank Sampah berbasis tapak, operasional TPA Sampah secara Sanitary Landfill serta membangun kolaborasi peran seluruh pihak untuk penuntasan pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang.
Saat ini di Kabupaten Jombang timbulan sampah rumah tangga mencapai 530 ton/hari. Pada tahun 2024, berdasar data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) penanganan sampah baru mencapai 29,68%, pengurangan sampah mencapai 15,52% dengan sampah belum terkelola sebesar 54,79%. karena keterbatasan sumberdaya yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Strategi pengelolaan sampah akan dilakukan melalui upaya pengentasan di hulu, tengah dan hilir sampah. Di bagian hulu, pemerintah kabupaten akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah, memperkuat peran bank sampah, membentuk bank sampah baru, mendorong ekonomi sirkular dan penyusunan regulasi terkait tanggungjawab pengelolaan sampah di sumber sampah.
Pada bagian tengah, fokus diarahkan pada pembangunan TPS3R pada 8 desa/ lokasi prioritas, pengadaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk armada angkut dan kontainer sampah, optimalisasi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sekaligus melengkapi fungsinya menjadi Bank Sampah Induk berbasis kawasan.
Sedangkan di bagian hilir, rencana aksi mencakup peningkatan kapasitas pengolahan sampah melalui teknologi ramah lingkungan, pembangunan Refuse-Derived Fuel atau RDF Plant dan memperluas kerja sama dengan sektor swasta untuk pengolahan sampah secara lebih berkelanjutan.
Pada kesempatan yang berbeda, dalam pernyataannya Kepala Dinas LH Mitahul Ulum, ST, MSI menyatakan roadmap ini tidak akan dapat berjalan dengan baik, kalau hanya Dinas LH yang bekerja, perlu upaya kolaborasi bersama seluruh OPD, swasta, lembaga lingkungan, masyarakat melalui kader lingkungan, kader PKK dan sekolah/ madrasah. Transformasi perilaku seluruh masyarakat dilakukan melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dengan penyuluhan dan pendampingan intensif kepada seluruh unsur masyarakat. Harapannya partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam mengelola sampah di Kabupaten Jombang menjadi lebih baik, lebih terintegrasi, dan lebih ramah lingkungan
Menjadi salah satu komitmen dalam Road Map adalah pengelolaan sampah organik, yang komposisinya mencapai 49% sampah yang dihasilkan. Karena itu pemilhan sampah, pengolahan sampah di rumah tangga termasuk sektor Hotel, Restoran dan Kafe serta sampah dari Program Makan Bergizi Gratis juga menjadi salah satu yang akan ditangani dengan serius.