Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Bisa Ambil Alih Tanah Bersertifikat Masyarakat, Ini Alasannya

badge-check


					Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II Seluas 1 Juta Hektare, dan Penguasaan TN Tesso Nilo serta Kebun Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Satgas PKH, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (09/07/2025).(Dok. Kementerian ATR/BPN) Perbesar

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam kegiatan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II Seluas 1 Juta Hektare, dan Penguasaan TN Tesso Nilo serta Kebun Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Satgas PKH, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (09/07/2025).(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah dapat mengambil alih tanah bersertifikat masyarakat yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini merujuk pada sertifikat hak guna bangunan atau HGB; dan sertifikat hak guna usaha atau HGU.

Menurut dia, meski telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik. Lahan yang tetap kosong selama dua tahun berturut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar, sehingga status kepemilikannya bisa diambil pemerintah.

“Bapak-bapak punya HGU atau HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan. Dibangun sekolahan tidak kalau HGB. Dibangun perumahan juga tidak. Kemudian, kalau HGU ditanam kelapa sawit juga tidak, tanam tebu tidak, singkong tidak sudah dua tahun,” kata Nusron dalam Diskusi Publik PB IKA PMII, ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa (15/07/2025).

Dia memaparkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pemerintah untuk menetapkan lahan tidur sebagai tanah terlantar untuk negara.

Pertama, kata dia, BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik sertifikat tanah untuk memberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam waktu tiga bulan. Kedua, jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat aktivitas yang dilakukan maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama.

Ketiga, jika dalam tiga bulan setelah itu tetap tidak terdapat keterangan ataupun aktivitas di atas lahan, maka BPN akan mengirim surat peringatan kedua. Keempat, jika dalam waktu tiga bulan tetap tidak ada tindak lanjut maka BPN akan memberikan surat peringatan ketiga.

Terakhir, BPN akan menetapkan lahan tersebut menjadi lahan terlantar jika dalam waktu tiga bulan tambahan tetap tidak terdapat aktivtias di atas lahan.

“Dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan pemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan. Pertama pemberitahuan; kedua peringatan pertama; ketiga peringatan kedua; keempat peringatan ketiga; terakhir tanah tersebut ditetapkan menjadi tanah terlantar,” kata dia.

Nusron menyebut, dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat terdapat 1,4 juta hektar lahan yang berstatus sebagai tanah terlantar dan dijadikan objek land reform atau reforma agraria.

“Yang dari surat peringatan hingga penetapan itu butuh waktu 587 hari. Jadi 2 tahun ditambah 587 hari tidak ada aktivitas itu bisa ditetapkan jadi tanah terlantar,” kata dia.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Penyu Sedunia, 50 Aktivis Tour de Mawil-4 Bersihkan Sampah Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:11 WIB

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Tantangan Sosial Makin Berat, Dinsos Jombang Sosialisasi Pendamping Hukum Pengelola LKS/ LKSA

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Siapkan Saldo E-Toll Rp900 Ribu, Jakarta-Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:19 WIB

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Trending di Nasional