Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Tekanan publik untuk mengevaluasi hingga mencabut izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren Miftahul Ulum Dero, Kecamatan Kesamben, semakin kencang menyusul dugaan penyajian makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang basi di beberapa sekolah setempat.
SPPG ini ternyata dikelola Masduki, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang. Menurutnya, unit ini lahir dari strategi ormas keagamaan, bekerja sama dengan lembaga keuangan berbasis agama.
“Saya pembina Yayasan Miftahul Ulum. Saat program MBG diluncurkan, kami ditugaskan mendirikan dapur oleh partai afiliasi NU,” jelas Masduki saat ditemui Jumat (23/1/2026).
Ia menyoroti manfaat sosial dapur ini, di mana sebagian besar pekerjanya dari warga miskin sekitar pesantren.
“Dulu anak-anak jarang sarapan, kini kebiasaan itu terbentuk berkat MBG,” tambahnya.
Masduki tak membantah kelalaian kualitas, seperti temuan makanan curiga basi di SMPN 2 Kesamben.
“Begitu sekolah laporkan, kami segera tarik dan ganti. Fokus kami solusi, bukan menyalahkan,” katanya.
Menurutnya, penurunan mutu kemungkinan saat pemorsian atau pengemasan makanan panas, yang kini jadi bahan introspeksi internal.
Pengecekan bahan dari pra-masak hingga pengiriman sudah ikuti SOP. Distribusi ke 44 lembaga pendidikan (TK-SMP) dilakukan pukul 07.00–08.00 WIB, pas jam pulang siswa.
Ia juga sebut sebelumnya ada kasus lauk telur busuk yang dinilai tak layak makan. Sementara, pemilik SPPG lain berinisial R di daerah berbeda ungkap jejaring kuat SPPG ini.
“Itu punya Pak Masduki, didukung ormas keagamaan dan partai besar. Evaluasi mungkin ada, tapi cabut izinnya kecil peluangnya—beda dengan kami yang tak berafiliasi,” ujarnya.
Kasus ini juga dikecam Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori. “Ini serius, makanan buruk sampai dua sekolah berbeda waktu dan tempat. Manajemen serta pengawasan SPPG bermasalah besar,” tegasnya Kamis (22/1/2026).
LInK mendesak Pemkab Jombang dan Badan Gizi Nasional (BGN) evaluasi total, termasuk cabut izin jika terbukti langgar aturan MBG. “Program ini soal keselamatan anak—evaluasi harus adil, tanpa intervensi,” tutupnya. **











