Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Park Jin Hyok Berhasil Bobol Kripto Bybit Rp 22,8 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah

badge-check


					FBI memasang poster wajah Park Jin Hyok, sebagai upaya untuk memburu tersangka pelaku pencurian Ethereum terbesar dalam sejarah uang crypto. Instagram@akademicryptocom Perbesar

FBI memasang poster wajah Park Jin Hyok, sebagai upaya untuk memburu tersangka pelaku pencurian Ethereum terbesar dalam sejarah uang crypto. Instagram@akademicryptocom

NEW YORK, SWARAJOMBANG.COM- Saat ini FBI sedang memburu seorang pemuda Korea Utara bernama Park Jin Hyok, yang telah berhasil  mencuri  cryptocurrency terbesar dalam sejarah, mencapai Rp 23,8 triliun (USD 1,46 miliar). Pencurian ini dilakukan melalui peretasan terhadap platform kripto Bybit, di mana para peretas berhasil mengakses dompet Ethereum offline milik bursa tersebut.

FBI telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Park sejak 2018, menuduhnya terlibat dalam berbagai serangan siber berprofil tinggi, termasuk serangan ransomware WannaCry dan pencurian besar dari bank Bangladesh.

Ia merupakan bagian dari kelompok hacker yang dikenal sebagai Lazarus Group, yang beroperasi di bawah Biro Umum Pengintaian Korea Utara (RGB) dan dikenal karena serangkaian serangan siber yang merugikan banyak pihak.

Pencurian terbaru ini melibatkan pengambilalihan salah satu dompet Ethereum Bybit pada 21 Februari 2025. Setelah berhasil mencuri aset digital tersebut, para peretas menyebarkannya ke lebih dari 40 dompet terpisah untuk mengaburkan jejak mereka.

Ini bukan pertama kalinya kelompok ini terlibat dalam pencurian kripto; mereka telah lama dituduh melakukan peretasan terhadap bursa mata uang kripto untuk mendanai program senjata nuklir Korea Utara.

Kasus ini memicu lonjakan permintaan penarikan dari pengguna Bybit dan menyoroti risiko yang dihadapi oleh bursa kripto di seluruh dunia akibat serangan siber yang semakin canggih.

Para ahli keamanan siber terus memperingatkan bahwa kelompok peretas yang terkait dengan Korea Utara akan terus menargetkan sektor keuangan sebagai cara untuk mengatasi sanksi internasional yang dikenakan pada negara tersebut.

Hubungan dengan Lazarus Group
Keterlibatan dalam Serangan Siber: Park Jin Hyok diduga berperan penting dalam serangkaian serangan siber yang dilakukan oleh Lazarus Group, yang dikenal karena target-targetnya yang besar dan merugikan, termasuk bank dan bursa cryptocurrency.

Meskipun Park secara resmi bekerja untuk Chosun Expo Joint Venture –perusahaan boneka pemerintah Korea Utara–,  ia sebenarnya terlibat langsung dalam kegiatan peretasan yang dilakukan oleh Lazarus Group.

FBI mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Park sejak 2018, menuduhnya terlibat dalam konspirasi untuk melakukan penipuan melalui komputer dan pencurian uang dari berbagai institusi keuangan.

Tuduhan ini mencakup keterlibatannya dalam pencurian besar-besaran dari bank di Bangladesh dan serangan terhadap infrastruktur kritis di berbagai negara.

Keterlibatan Park dengan Lazarus Group telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan di seluruh dunia, dengan serangan mereka menyebabkan kerugian ratusan juta dolar bagi perekonomian global.

Serangan-serangan ini juga menyoroti risiko yang dihadapi oleh sektor keuangan dan teknologi informasi akibat aktivitas siber yang semakin canggih. **

.

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BI: Cadangan Devisa RI Turun Rp23,61 Triliun, Ini Penyebabnya

8 Juni 2026 - 19:10 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Solar Nonsubsidi

1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Kanwil DJP Banten Lakukan Pemblokiran Rekening Massal

28 Mei 2026 - 21:27 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Trending di Hukum