Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SWARAJOMBANG.COM, RIAU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid alias AW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan uang dalam tiga mata uang: rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling.
“Total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang telah diterima Abdul Wahid sebelum OTT dilakukan.
Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari rangkaian sekian penyerahan (uang) sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya
Ia menjelaskan bahwa uang dalam bentuk rupiah ditemukan di wilayah Riau, sementara uang dolar dan poundsterling ditemukan di kediaman Abdul Wahid yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, di salah satu rumah milik saudara AW,” tuturnya.
Budi juga menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, “itu modus-modusnya,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” atau Japrem kepada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dimana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya,” jelasnya.
Saat ini, KPK tengah memeriksa para Kepala UPT yang diduga terlibat.
Budi menyebutkan bahwa total ada 10 orang yang diamankan dalam kasus ini. Sembilan di antaranya tertangkap dalam OTT, sementara satu orang menyerahkan diri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menangkap orang kepercayaannya yang bernama Tata Maulana (TM) serta seorang tenaga ahli bernama Dani M Nursalam (DMN).
Tujuh orang lainnya terdiri dari Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, dan lima Kepala UPT.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas lengkap para pihak yang ditangkap maupun peran masing-masing dalam kasus tersebut.***











