Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) senyap di kawasan Altira Business Park, merupakan kompleks bisnis terpadu di Jakarta Utara, wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara 1 pada Jumat malam (9/1/2026).
OTT ini menyasar dugaan suap pengurangan kewajiban pajak, mengamankan delapan orang termasuk pegawai pajak dan wajib pajak, serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan valuta asing.
Lokasi operasi berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Utara 1, unit regional Kementerian Keuangan yang beroperasi di kawasan seperti Gedung Altira Business Park—bukan di kantor pusat Dirjen Pajak.
Konfirmasi awal datang dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo pada Sabtu pagi (10/1/2026).
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan ekspos perkara direncanakan siang hari ini. KPK punya waktu 1×24 jam sejak pengamanan untuk menetapkan status hukum mereka.
Kronologi Singkat
-
Jumat malam, 9 Januari 2026: Tim KPK lakukan OTT senyap saat transaksi suap berlangsung, amankan delapan orang.
-
Sabtu dini hari, 10 Januari 2026: Penyidik sita uang bukti dan bawa tersangka ke markas KPK.
-
Sabtu pagi, 10 Januari 2026: Fitroh Rohcahyanto dan Budi Prasetyo konfirmasi ke wartawan soal jumlah tersangka dan modus suap manipulasi pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ini jadi OTT pertama KPK di 2026, usai 11 operasi serupa sepanjang 2025, menegaskan persoalan korupsi endemik di sektor perpajakan. KPK belum gelar konferensi pers penuh per Sabtu sore (10/1/2026). **











