Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Influencer pasar modal Belvin Tannadi diganjar denda Rp5.35 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 20 Februari 2026, karena melakukan manipulasi perdagangan saham yang merugikan investor ritel.
Pengumuman sanksi ini disampaikan oleh Pejabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, pada tanggal yang sama. Belvin Tannadi berhak mengajukan keberatan terhadap putusan OJK tersebut.
OJK dapat digunakan untuk memanipulasi data yang hilang oleh Belvin Tannadi, yang menganalisis data transaksi dan memungkinkannya untuk diproses kemudian.
Pemeriksaan intensif OJK terhadap data transaksi saham AYLS, FILM, dan BSML mengungkap pola order beli-jual silang melalui rekening efek nominee, yang menghasilkan volume perdagangan serta harga palsu.
Tim pengawas OJK juga mengumpulkan konten dari media sosial @belvinvvip milik Belvin, di mana ia menyebarkan informasi dan rekomendasi yang bertolak belakang dengan aktivitas transaksinya yang sebenarnya.
Perlu diketahui PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) September-Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Januari-Desember 2021, PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Maret-Juni 2022. melalui media sosial.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui UU P2SK. OJK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kegiatan lain Belvin masih berlangsung.
Belvin Tannadi menjalankan manipulasi saham dengan skema “goreng saham”, yang meliputi penyebaran informasi dan transaksi buatan.
Belvin memanfaatkan media sosial seperti Instagram (@belvinvvip) atau platform lain untuk menyampaikan pesan terkait hal ini beserta informasi pendukung lainnya.
Lebih lanjut, Belvin memakai sejumlah rekening efek nominee (yang atas nama orang lain namun dikendalikan olehnya) guna melakukan order beli-jual silang atau wash trading, sehingga tercipta volume dan harga tidak wajar yang palsu.
Praktik semacam itu membentuk ilusi perdagangan aktif, yang mendorong investor ritel untuk ikut bertransaksi berdasarkan sentimen buatan. OJK menilai pola ini melanggar Pasal 90-92 UU Pasar Modal.
Belvin Tannadi terbukti memanipulasi saham AYLS, FILM, dan BSML, meskipun OJK belum mengungkap data kerugian investor secara rinci dari kasus ini.
OJK menyatakan bahwa penyelidikan terhadap aktivitas Belvin masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan dampak yang lebih besar.
Praktik ini berisiko merugikan investor akibat harga saham yang tidak wajar, tetapi belum ada estimasi kerugian resmi untuk periode AYLS (September-Desember 2021), FILM (Januari-Desember 2021), di BSML (Maret-Juni 2022).
Berikut kronologi point-to-point kasus manipulasi saham oleh Belvin Tannadi berdasarkan temuan OJK.
- Januari-Desember 2021 (FILM): Belvin Tannadi memulai manipulasi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) melalui transaksi berlawanan melalui rekening nominee, yang menghasilkan volume palsu dan harga tidak wajar.
- 1-27 September 2021 & 8 November-29 Desember 2021 (AYLS): Melakukan wash trading pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dengan akun nominee untuk menciptakan gambaran aktivitas perdagangan semu.
- 8 Maret-17 Juni 2022 (BSML): Memanipulasi saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) menggunakan modus yang sama, langsung melakukan promosi di media sosial @belvinvvip.
- 2021-2025: OJK mengoperasikan kegiatan Belvin, yang akan dialihkan ke perusahaan tersebut.
- Hingga Februari 2026: Mengungkap pelanggaran Pasal 90-92 UU Pasar Modal, sebagai bagian dari una via sanksi Rp11.05 miliar kepada empat pihak terkait.
- 20 Februari 2026: OJK terima Rp5,35 juta dari Belvin ke Dana BEI; Selidiki ini dianggap wajar. **











