swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Nilai Polisi Lamban, Aliansi LSM Jombang Terus Kawal Kasus PTSL Desa Sukodadi

31-01-2023 17:57:25
in Hukum
Nilai Polisi Lamban, Aliansi LSM Jombang Terus Kawal Kasus PTSL Desa Sukodadi

Contoh Sertipikat PTSL. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Dugaan penipuan dengan modus program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang saat ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jombang kasusnya masih dalam proses pemeriksaan para saksi.

Menurut sumber, sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa polisi antara lain Kepala Desa Sukodadi, SK dan beberapa orang perangkat desa.

PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu untuk pengurusan sertipikat yang tidak dipungut biaya.

Sesuai SKB Menteri,Panitia PTSL Desa khususnya di Pulau Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya maksimal  sebesar Rp. 150.000 untuk biaya pra sertifikasi.

Menurut pengakuan salah satu warga Desa Sukodadi saat dikonfirmasi oleh SWARAJOMBANG.com Selasa, (31/1/2023) mengatakan, pada tahun 2020 dirinya dikenai biaya Rp 500.000 untuk pengurusan sertipikat melalui Program PTSL.

“Setalah uang saya berikan kepada panitia, ternyata sudah hampir tiga tahun belum ada kejelasan soal sertipikat,” ungkapnya sambil mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.

Arga, tokoh pemuda Desa Sukodadi yang sangat getol mengawal kasus tersebut mempertanyakan proses penanganan kasus PTSL oleh Polisi yang lamban.

“Program PTSL di Desa Sukodadi Tahun 2020 faktanya tidak ada, tapi warga dipungut biaya Rp.500.000 yang katanya untuk pembuatan sertipikat. Itu jelas perbuatan melawan hukum. Pak Polisi harus tegas,” ujar Arga.

Lebih lanjut Arga meminta kepada polisi segera menetapkan orang-orang yang terlibat untuk menjadi tersangka.

“Mereka sudah menipu mentah-mentah rakyat miskin dengan modus pembuatan sertipikat melalui program PTSL,” ujar Arga, geram.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Aliansi LSM Jombang, Lutfi Utomo, S.Sos. Saat diminta tanggapannya terkait kasus PTSL tersebut dirinya meminta agar polisi tegas dalam penegakan hukum.

“Sebetulnya bagi polisi ini bukan kasus sulit. Terbukti kuota untuk program PTSL  Desa Sukodadi tahun 2020 setelah saya cek di BPN Jombang memang tidak ada,” kata Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo.

Bukti berikutnya, sambung Upik, banyak pengakuan dari warga Desa Sukodadi yang dipungut biaya sebesar Rp. 500.000 serta bukti rekaman yang diduga suara Kepala Desa Sukodadi.

“Jadi dimana letak sulitnya mengurai kasus ini?” tanya Upik, heran.

Lebih lanjut Lutfi Utomo yang juga Aktifis GMNI mengatakan bahwa Aliansi LSM Jombang akan mengawal proses hukum kasus tersebut sampai tuntas.

“Minggu depan Insya Allah kami bersama kawan-kawan Aliansi LSM akan datang ke Polres Jombang untuk audiensi dengan Kapolres mempertanyakan kasus ini,” ujarnya.

Sumber BPN Jombang juga membenarkan bahwa kuota program PTSL untuk Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh pada tahun 2020 memang tidak ada.

“Tidak ada kuota PTSL untuk Desa Sukodadi (Kabuh),” kata sumber SWARAJOMBANG.com.

Ditambahkan juga bahwa kegiatan PTSL tidak dipungut biaya oleh BPN, mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbitnya sertipikat hak atas tanah.

Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jombang, Ipda Sugiarto saat dihubungi via sambungan selulernya berkali-kali tidak diangkat meskipun terlihat dilayar hand phone terbaca berdering.

Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat saat dihubungi SWARAJOMBANG.com melalui telepon selulernya tidak diangkat. WhataApp yang dikirim juga tidak direspon.

Tags: Aliansi LSM JombangDesa SukodadiheadlinesKapolres Jombang Nur HidayatKawal Kasus PTSL SukodadiPTSL
Previous Post

Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

Next Post

Banjir Semarang, Menko Muhadjir: Luruskan Sungai Pengkol

Next Post
Banjir Semarang, Menko Muhadjir: Luruskan Sungai Pengkol

Banjir Semarang, Menko Muhadjir: Luruskan Sungai Pengkol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.