Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Di tengah serangan ganas Israel ke Jalur Gaza, bocoran dokumen militer Israel mengungkap fakta mencengangkan: satu warga negara Indonesia (WNI) diduga telah bergabung dengan pasukan pertahanan Israel (IDF), memicu kegemparan di media sosial Tanah Air sejak akhir pekan lalu.
Kabar viral ini bermula dari dokumen rahasia IDF yang dibocorkan melalui permintaan informasi publik oleh LSM Hatzlacha—yang berarti “sukses” dalam bahasa Ibrani—yang menyebut adanya personel berdarah ganda, termasuk dari Indonesia, di saat konflik Gaza memanas.
Dokumen itu diposting oleh akun X seperti @WarfareAnalisis pada 15 Februari 2026, yang memasukkan Indonesia ke daftar negara seperti Mesir, Turki, dan Iran. Totalnya, ada 50.632 prajurit IDF asing per Maret 2025.
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi bahwa KBRI Amman belum mendapat verifikasi resmi soal dugaan ini, meski pihaknya tengah mengusut lebih lanjut.
Menurut pengamat Robi Sugara dari UIN Jakarta, langkah ini berpotensi langgar Undang-Undang Kewarganegaraan, yang bisa berujung pencabutan status WNI atau tuntutan terorisme jika terbukti sebagai foreign fighter—kecuali dapat izin khusus dari presiden.
Implikasi Hukum
Tanpa hubungan diplomatik dengan Israel dan sikap teguh mendukung Palestina, keterlibatan WNI ini sarat risiko politik serta yuridik.
Belum ada bocoran soal identitas individu tersebut di dokumen atau berita mana pun. IDF hanya catat “satu personel berkewarganegaraan Indonesia” tanpa nama, usia, atau posisi tugas, tertulis dalam huruf Ibrani sebagai “אִינדוֹנֵזִיָה”.
Data ini bersumber dari laporan Declassified UK tanggal 11 Februari 2026, yang ringkasan total personel asing hingga Maret 2025 tapi tak sebut detail personal.
Kemlu RI tegas bilang belum ada konfirmasi, sementara klaim di X (@WarfareAnalysis) murni andalkan dokumen itu tanpa info pribadi tambahan. **











