Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya-
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau sound horeg, MUI Kabupaten Jombang menyatakan dukungannya.
Lembaga ini juga mendorong sinergi antara tokoh agama dan aparat hukum dalam penerapannya di lapangan.
Sekretaris MUI Jombang, KH Achmad Cholili, menyatakan bahwa jajaran MUI di daerah berkewajiban mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh tingkat provinsi. Ia menekankan bahwa wewenang teknis terkait perizinan sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kami tidak mengeluarkan izin atau melarang secara langsung. Namun, karena fatwa sudah keluar dari MUI Jatim, maka kami tunduk dan melaksanakannya,” kata KH Cholili, Sabtu (19/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelarangan sound horeg ini dilandaskan pada pertimbangan kemaslahatan umat. Meskipun dalam beberapa konteks kegiatan hiburan bisa bersifat edukatif atau positif, namun pelaksanaannya di lapangan seringkali menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kegiatan semacam ini kadang menabrak norma sopan santun dan adab keislaman, bahkan bisa menjadi pemicu keributan dan keresahan di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
KH Cholili juga menyoroti bahwa tidak sedikit pertunjukan dengan sound horeg yang mempertontonkan aurat dan melibatkan interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral Islam, apalagi jika dilakukan di ruang publik.
Fatwa haram dari MUI Jatim juga dianggap menjadi pijakan penting bagi pemerintah untuk merumuskan aturan yang lebih ketat. Tak hanya mengatur lokasi dan durasi acara, tetapi juga isi pertunjukan dan sanksi atas pelanggaran.
Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, yang biasanya diwarnai kegiatan hiburan rakyat, MUI juga mengingatkan perlunya langkah preventif demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
“Fatwa ini bukan soal larangan semata, tapi ajakan untuk menata ulang bentuk hiburan masyarakat agar tetap sehat dan sesuai nilai agama serta budaya lokal,” ujarnya.
Diminta Bikin Perda
Komisi A DPRD Kabupaten Jombang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap penggunaan sound horeg yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan instruksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang melarang penggunaan sound system bervolume tinggi dalam kegiatan masyarakat.
’’Sudah ada Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tapi belum secara rinci mengatur soal sanksi terhadap pelanggaran ini. Kami mendorong agar Pemkab Jombang segera membuat Perbup (peraturan bupati) sebagai aturan teknisnya,’’ kata anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, kemarin.
Diperlukan Perbup yang lebih teknis dan tegas mengatur pelarangan serta sanksi pelanggaran terkait penggunaan sound horeg.
Langkah ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. ’’Kita hidup di negara hukum, di tengah masyarakat yang menjunjung norma. Maka sudah seharusnya Pemkab menindaklanjuti fatwa MUI dan instruksi Polda Jatim secara serius, bukan hanya dengan pernyataan, tapi dengan regulasi yang jelas,’’ tegasnya.
Mulai Jumat (18/7), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengambil langkah tegas dengan melarang masyarakat menggunakan sound system berdaya besar alias sound horeg.
’’Selama ini Polres Jombang dan polsek jajaran tidak pernah mengizinkan adanya sound horeg di Kabupaten Jombang. Apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan ditertibkan oleh Polres Jombang dan polsek jajaran,’’ tegasnya.***











