swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Muhammad Taufiq Menangkan Gugatan di MA, Seluruh Ekspor Pasir Laut Dilarang

27-06-2025 11:10:15
in Hukum, Politik
Muhammad Taufiq Menangkan Gugatan di MA, Seluruh Ekspor Pasir Laut Dilarang

MA kabulkan gugatan seorang dosen Muhammad Taufiq, mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedminetasi. Dengan demikian seluruh ekspor pasir laut dilarang di seluruh Indonesia. Instagram@surakartakita

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Akibat putusan ini, pemerintah dilarang melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya diatur dan diperbolehkan dalam PP 26/2023.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan melarang ekspor pasir laut dibuat pada tanggal 2 Juni 2025.

Gugatan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah. Dalam gugatan ini, termohon adalah Presiden Republik Indonesia.

Gugatan ini menyoroti ketentuan dalam PP tersebut yang memperbolehkan eksploitasi dan ekspor pasir laut hasil sedimentasi, yang menurut Taufiq bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan laut dan aturan yang lebih tinggi

MA memerintahkan Presiden untuk mencabut ketentuan tersebut karena PP itu dibuat tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya berdasarkan kebutuhan praktik, bukan mandat undang-undang yang eksplisit.

MA juga menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut, khususnya penjualan pasir laut secara komersial, dapat merusak lingkungan dan bertentangan dengan tugas pemerintah dalam melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut.

Kebijakan ekspor pasir laut dianggap terburu-buru dan mengabaikan aspek kehati-hatian serta potensi kerusakan lingkungan.

Singkatnya, putusan MA ini menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak boleh lagi dilakukan karena bertentangan dengan UU Kelautan dan demi menjaga kelestarian lingkungan laut serta ekosistem pesisir.

Efek Keputusan
Risiko utama dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut berdasarkan pembatalan PP Nomor 26 Tahun 2023 terhadap usaha tambang pasir laut di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Larangan ekspor pasir laut: Usaha tambang pasir laut tidak lagi bisa menjual hasil tambangnya untuk ekspor karena pemerintah dilarang mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Ini berpotensi mengurangi pasar dan pendapatan dari komoditas tersebut.
  • Ketidakpastian regulasi: Dengan dicabutnya PP 26/2023 yang menjadi dasar pengelolaan hasil sedimentasi laut secara komersial, pelaku usaha tambang pasir laut menghadapi ketidakjelasan aturan yang mengatur kegiatan mereka. Pemerintah harus mencabut PP tersebut dan belum ada aturan pengganti yang mengatur secara eksplisit pemanfaatan pasir laut untuk tujuan komersial.
  • Pembatasan kegiatan penambangan: MA menilai penambangan pasir laut untuk tujuan komersial berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan UU Kelautan yang mengutamakan pelestarian lingkungan laut. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir laut yang bersifat eksploitatif akan semakin dibatasi atau dilarang demi menjaga ekosistem pesisir dan laut.
  • Dampak lingkungan dan sosial: Putusan ini menegaskan perlunya menjaga kelestarian ekosistem pesisir yang selama ini mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir laut, seperti abrasi dan penurunan pesisir di beberapa wilayah, misalnya pesisir utara Pulau Jawa. Larangan ekspor dan pembatasan penambangan diharapkan dapat mengurangi tekanan lingkungan dan dampak sosial negatif terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.

Keputusan MA ini berisiko menurunkan aktivitas usaha tambang pasir laut secara komersial, menghilangkan peluang ekspor, dan memaksa pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang lebih ketat demi perlindungan lingkungan laut dan pesisir. **

Tags: gugatMAmenangMuhammadpasir lautTaufik
Previous Post

Doa Bersama Sambut Tahun Baru 1447 Hijriyah, Abah Salman: Kita Bisa Memperbaiki Diri dengan Melayani Masyarakat

Next Post

FH UGM Meresmikan Museum Koruptor Indonesia, Sudah Berisi 19 Patung

Next Post
FH UGM Meresmikan Museum Koruptor Indonesia, Sudah Berisi 19 Patung

FH UGM Meresmikan Museum Koruptor Indonesia, Sudah Berisi 19 Patung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hacker Diduga Jebol Server Telkomsel, Muncul Penjualan Data Penting di Dark Web

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.