Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Aksi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berakhir ricuh.
Dua pria yang diduga maling motor ditangkap warga, Rabu (18/2/2026) malam kemarin. Motor yang dikendarai terduga pelaku hangus dibakar massa di lokasi kejadian.
Peristiwa maling motor ditangkap warga di Plandaan Jombang itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Warga memergoki gerak-gerik mencurigakan dua pria yang berada di area permukiman.
Kecurigaan warga bukan tanpa alasan. Dalam beberapa hari terakhir, dua sepeda motor milik warga dilaporkan hilang dalam waktu berdekatan. Maraknya kasus curanmor di Jombang, khususnya wilayah Plandaan, membuat warga semakin waspada.
Karena diduga hendak mencuri sepeda motor, warga langsung mengamankan keduanya. Emosi massa yang memuncak membuat sepeda motor yang diduga milik pelaku dibakar di tempat.
“Infonya itu kemarin ada pencurian motor lagi. Warga sudah sangat kesal karena sering kejadian di sini,” ujar Ama Siswanto, tokoh masyarakat setempat, Kamis (19/2/2026).
Situasi di lokasi sempat memanas. Aparat kepolisian dari Polsek Plandaan turun tangan untuk mengendalikan massa.
Satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Plandaan. Sementara satu orang lainnya sempat terjebak di Balai Desa karena massa masih berkumpul di halaman.
“Awalnya yang satu orang sudah dibawa ke Polsek, yang satu masih terjebak di Balaidesa kemarin malam itu. Karena massa masih berkumpul dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi menunggu bantuan personel dari Polres Jombang,” ujar Ama.
Sementara itu, Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, membenarkan peristiwa dugaan curanmor di Plandaan Jombang tersebut. “Pelaku sudah kami amankan di Polsek,” terangnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Petugas mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Plandaan dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain serta jaringan di balik kasus ini,” imbuh AKP Sartono.
Barang bukti berupa kendaraan milik terduga pelaku yang telah terbakar turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, keduanya telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Sartono, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor di Jombang ini terjadi di Dusun Ngentak, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan. Motor yang dicuri adalah Honda Vario tahun 2011 warna merah hitam dengan nomor polisi S 4716 YL.
Kapolsek menjelaskan, sepeda motor tersebut awalnya diparkir korban di dapur rumahnya pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keesokan harinya, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah memastikan motornya hilang,” ujar Sartono.
Pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, warga menemukan sepeda motor milik korban berada di area persawahan dalam kondisi tertutup daun jati.
“Mengetahui hal tersebut, warga bersama saksi berinisiatif melakukan pengintaian,” tuturnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, dua pelaku datang mengambil motor yang disembunyikan tersebut. Warga yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan secara beramai-ramai dan membawa kedua pelaku ke Balai Desa Sumberjo.
Dalam peristiwa penangkapan maling motor di Plandaan itu, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dibakar massa di lokasi kejadian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Plandaan sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, masinbg-masing Achmad Sofyan (30), Edi Susanto (19), keduanya warga Dusun Kleco, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Jombang.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor di Jombang dengan memasang kunci ganda serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. **











