Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Tiga mahasiswa UII yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang TNI, mengaku ‘diintimidasi’ anggota TNI, demikian akun instagram@bbcindonesia, mengunggah berita tersebut, Jumat 30 Mei 2025.
Salah satu mahasiswa, Abdur Rahman Aufklarung, alias Arung, mengaku orang tuanya ‘diintimidasi’ oleh seseorang yang mengeklaim dari Korem di Mojokerto, Jawa Timur.
Korem adalah satuan teritorial TNI AD yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam, demikian akuna @bbcindonesia, mewartakan.
Selain ‘diintimidasi’ melalui telepon, menurut Arung, seseorang yang mengaku sebagai petugas Babinsa meminta dokumen pribadinya. Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan.
Rentetan tindakan dugaan intimidasi oleh tentara ini disebut mengkhawatirkan karena memperlihatkan betapa proses demokrasi di Indonesia masih berada pada situasi yang rentan.
Walaupun UU TNI sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak menjamin kebebasan menyalurkan argumen secara hukum—yang dilindungi konstitusi—terpenuhi dengan ideal, menurut pengamat.
BBC News Indonesia sudah menghubungi Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dan hingga artikel ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Sidang Sudah Berjalan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai melaksanakan sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sejak awal Mei 2025. Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan untuk beberapa gugatan uji formil UU TNI digelar pada 9 Mei 2025, dengan sidang-sidang berikutnya berlangsung secara bertahap dan terbagi dalam beberapa panel hakim.
Per 26 Mei 2025, MK sudah menggelar sidang perbaikan permohonan untuk 10 perkara pengujian formil UU TNI, sementara enam perkara lainnya masih dalam tahap sidang pemeriksaan pendahuluan kedua yang kemungkinan baru digelar pekan berikutnya.
MK juga akan segera menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah permohonan-permohonan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Jadi, sidang pengujian judicial review UU TNI yang baru sudah mulai dilaksanakan sejak Mei 2025 dan masih berlangsung hingga akhir Mei 2025, dengan jadwal sidang lanjutan dan keputusan kelanjutan perkara akan segera ditentukan oleh MK dalam waktu dekat.
Subjek yang mengajukan judicial review atau uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari berbagai kalangan, antara lain:
- Mahasiswa dari berbagai universitas, seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Contohnya, lima mahasiswa FH Unpad yang mengajukan uji formil UU TNI ke MK, serta sembilan mahasiswa FH UI yang mengajukan permohonan uji materiil.
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Imparsial. Koalisi ini mengajukan gugatan uji formil dan juga menyiapkan uji materiil terhadap UU TNI.
- Individu lain, termasuk aktivis dan tokoh masyarakat, misalnya putri Presiden Abdurrahman Wahid dan mantan Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.
- Beberapa gugatan juga diajukan oleh kelompok mahasiswa lain yang tidak disebutkan secara spesifik namanya, serta penggugat individu yang terdaftar di MK seperti Muhammad Alif Ramadhan dan beberapa rekannya.
Secara keseluruhan, terdapat setidaknya sembilan gugatan uji formil yang sudah didaftarkan ke MK hingga Mei 2025, yang diajukan oleh mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, dan individu yang menilai proses pembentukan UU TNI cacat formil dan prosedural. **