swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menteri LH Menutup Dua Pabrik Peleburan Baja di Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

31-05-2025 15:49:08
in Ekonomi, Hukum
Menteri LH Menutup Dua Pabrik Peleburan Baja di Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (ketiga kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penyegelan perusahaan dua perusahaan pabrik pelebuhan baja/besi PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, akibat pencemar lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM- Sudah seminggu ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan secara paksa operasional pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri (PSM)  dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium (KIM) Cikupa, Tangerang, Provinis Banten.

Tindakan ini diambil setelah inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama tim Penegakan Hukum KLH, pada hari Jumat 23 Mei 2025.

Alasan utama Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menutup sementara pabrik PT Power Steel Mandiri adalah karena pabrik tersebut terbukti tidak mengolah limbah asap hasil peleburan baja dengan benar, sehingga asap yang dihasilkan langsung dibuang ke lingkungan tanpa melalui proses filtrasi atau cerobong yang sesuai standar lingkungan.

Hal ini menyebabkan pencemaran udara yang signifikan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar serta memperburuk kualitas udara, bahkan hingga ke wilayah Jakarta.

Penutupan dilakukan karena PT Power Steel Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap pengelolaan limbah asap hasil peleburan baja. KLH menemukan bahwa pabrik ini:

  • Tidak memiliki sistem pengolahan limbah asap yang memadai Tidak memasang cerobong atau filter untuk menahan dan menyaring asap sebelum dilepas ke udara.
  • Membiarkan asap hasil peleburan baja langsung terbuang ke lingkungan sekitar tanpa pengolahan, sehingga menyebabkan pencemaran udara yang signifikan.
  • Asap dan debu yang dihasilkan mengandung logam berat dan dapat tersebar hingga radius 3 hingga 30 kilometer dari lokasi pabrik, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan memperburuk kualitas udara hingga ke wilayah Jakarta.

Seluruh aktivitas produksi di pabrik dihentikan seketika, dan karyawan diperintahkan untuk mematikan mesin. KLH memasang plang segel dan pita kuning di pintu masuk ruang produksi sebagai tanda penyegelan dan larangan beroperasi selama proses penyidikan berlangsung.

Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 3-5 tahun atau denda materiil.

KLH meminta perusahaan segera memperbaiki sistem cerobong asap dan pengolahan limbah sesuai standar lingkungan sebelum dapat melanjutkan aktivitas produksi.

Pihak pengelola kawasan industri menyatakan akan mematuhi instruksi KLH dan melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan limbah di seluruh industri di kawasan tersebut. KLH juga menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak diperbolehkan ada aktivitas produksi apapun di pabrik tersebut.

Reaksi dari pihak PT Power Steel Mandiri dan karyawan atas penutupan pabrik ini cukup terbatas. Bagian legal PT Power Steel Mandiri yang diwakili oleh Iwan Mulyatno menolak memberikan penjelasan dan menyarankan agar langsung menghubungi pemilik pabrik.

Seminggu Tutup
Berdasarkan informasi yang tersedia, PT Power Steel Mandiri mempekerjakan sekitar 429 orang tenaga kerja. Dengan penutupan sementara pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tenaga kerja sebanyak ini berpotensi terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika penutupan berlangsung lama dan perusahaan tidak segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

PT Power Steel Mandiri adalah perusahaan Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985 dengan kantor pusat di Cikupa, Tangerang, serta memiliki beberapa kantor cabang di Surabaya, Jakarta, dan Pekanbaru. Perusahaan ini merupakan industri baja nasional yang memproduksi berbagai produk besi dan baja

PT Power Steel Mandiri memproduksi berbagai produk baja dan besi, antara lain: Besi hollow; Besi beton ulir; Sheet pile; Pipa aluminium; Plate SS (stainless steel); Besi WF (Wide Flange); Besi siku; Pipa baja; Plate strip; Wire mesh; Kawat bronjong; Pipa tiang pancang; Pipa hitam; Plate Hardox; Round bar; Besi H-beam

Perusahaan ini fokus pada produksi baja berkualitas tinggi untuk kebutuhan konstruksi dan industri, serta mengelola limbah besi tua sebagai bagian dari proses produksinya.

PT Power Steel Mandiri memiliki kapasitas produksi terpasang sekitar 500.000 ton baja per tahun, yang terdiri dari produksi besi beton/besi profil sebanyak 240.000 ton per tahun dan produksi besi billet sebanyak 260.000 ton per tahun. Jika kapasitas tahunan ini dibagi secara rata per hari kerja (misal 250 hari kerja per tahun), maka kapasitas produksi harian perusahaan ini sekitar 2.000 ton baja per hari.

Perhitungan kasar 500.000 ton/tahun ÷ 250 hari = 2.000 ton/hari. PT Power Steel Mandiri mengolah sekitar 2.000 ton besi setiap hari dalam kapasitas produksinya. **

Tags: Hanif Faisol NurofiqmenutuppabrikpeleburanpencemaranTangerang
Previous Post

Korban Tewas Diperkirakan 14 Orang, Pusat Tambang Sirtu Gunung Kuda Cirebon Longsor

Next Post

Kasus Penganiayaan, Polisi Tetapkan 13 Santri Pondok Ora Aji sebagai Tersangka

Next Post
Kasus Penganiayaan, Polisi Tetapkan 13 Santri Pondok Ora Aji  sebagai Tersangka

Kasus Penganiayaan, Polisi Tetapkan 13 Santri Pondok Ora Aji sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.