Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Aparatur Kejaksaan Negeri dan Polres Jombang mengamankan seorang pria muda bernama Dicky Firman Rizard, warga Sukomanunggal, Kota Surabaya Minggu, 4 Mei 2025.
Lelaki itu ditangkap karena Dicky mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menipu warga Jombang, dengan modus bisa membantu memasukkan anak korban menjadi staf intelijen di kejaksaan, dengan imbalan sejumlah uang.
Dicky ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Penangkapan berlangsung saat pelaku sedang menginap di rumah korban, Maslichah, dengan alasan akan melatih anak-anak korban untuk tes keesokan harinya.
Petugas mengamankan Dicky beserta seorang sopir yang mengantarnya, serta sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2,8 juta, dokumen palsu (SK pengangkatan, kartu identitas), satu unit mobil, dan telepon genggam.
Dicky telah menipu dua korban di Jombang dengan total kerugian mencapai Rp32 juta. Salah satu korban, Maslichah, mengalami kerugian hingga Rp17 juta, termasuk uang yang baru saja diserahkan beberapa jam sebelum penggerebekan.
Modus penipuan meliputi permintaan uang untuk biaya seragam, administrasi, dan janji pemindahan narapidana.
Setelah diamankan, Dicky dan sopirnya langsung dibawa ke Kejari Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Polres Jombang untuk proses hukum.
Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan dengan mengatasnamakan pejabat atau aparat hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, I Made Deady Permana Putra, memberikan beberapa pernyataan terkait penangkapan jaksa gadungan asal Surabaya tersebut:
“Pelaku ditangkap di wilayah Gudo, sudah diamankan sementara ke kantor Kejari Jombang,” ujar Deady. Ia menjelaskan bahwa modus pelaku adalah berpura-pura bisa memasukkan keluarga korban menjadi jaksa tanpa proses yang ribet dan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
Deady menegaskan, “Pelaku bukan merupakan pegawai kejaksaan. Bahkan, tidak memiliki pekerjaan tetap”.
Ia juga menyampaikan, “Untuk prosesnya sekarang masih didalami lebih lanjut, kami masih melakukan BAP. Setelah ini proses kami serahkan ke pihak kepolisian”.
Selain itu, Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat berwenang. **