Menu

Mode Gelap

Nasional

Mendapat Bonus Rp 0,15 Juta, Eko Prasetyo Raih Predikat Terbaik ASN Inspektorat Jombang Triwulan II 2025

badge-check


					Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung. meneyerahkan sertipikat dan bonus kepada ASN terbaik  di lingkungan inspektoral, Selasa 16 Sewptember 2025. Foto: jombang.kab.go.id Perbesar

Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung. meneyerahkan sertipikat dan bonus kepada ASN terbaik di lingkungan inspektoral, Selasa 16 Sewptember 2025. Foto: jombang.kab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Pada hari Selasa, 16 September 2025, Inspektur Kabupaten Pemkab Jombang mengumumkan para ASN berprestasi di tahun buku 2025. Penghargaan tertinggi yaitu predikat terbaik pertama diraih oleh Eko Prasetyo, SE dengan skor 243,92 dan menerima bonus sebesar Rp 1,5 juta.

Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Inspektorat Pemkab Jombang Nomor 100/ 0036/ 415.15.2025 yang mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan penjatuhan sanksi terhadap kinerja ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang.

Menurut Abdul Madjid Nindyagung, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, pemberian penghargaan bertujuan untuk memacu motivasi, memperkuat semangat kerja, dan menciptakan persaingan sehat antar ASN dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tidak mencapai standar kinerja tanpa alasan jelas akan mendapatkan sanksi yang sesuai.

Mengutip dari laman resmi jombangkab.go.id, proses penilaian ASN mengacu pada tiga komponen utama, yaitu kinerja individu yang dievaluasi secara objektif, perilaku dan sikap selama menjalankan tugas, serta pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan.

Untuk menilai aspek sikap dan perilaku, Inspektorat menerapkan sistem penilaian berbasis aplikasi dengan metode 360°, yang memungkinkan setiap pegawai memberikan rating bintang pada tiga kategori: kompetensi (kemampuan dalam tugas pokok dan fungsi), komunikasi (kemampuan menyampaikan pesan, kerja sama, serta menjalankan nilai BerAKHLAK), dan etika (keteladanan dalam tutur kata, sikap sehari-hari, kontribusi kantor, serta menjaga hubungan kerja).

Pada triwulan II 2025, penghargaan pegawai terbaik di Inspektorat diberikan kepada 10 nama berikut:

  • Eko Prasetyo, S.E. (skor 243,92)

  • Isa Whisnu Yudistira, S.E. (216,36)

  • Riris Ernawati, S.E., M.M. (212,51)

  • Setiawan Afandi, S.T., M.T.

  • Yoga Pratama, S.E.

  • Dian Fitriani, S.IP.

  • Anik Yuliati, S.E.

  • Nur Aini, S.E.

  • Dwi Retno Mitayani, S.E., M.A.P.

  • Lelita Dwi Meirany, S.E.

Bagi ASN yang mendapatkan peringkat terendah, akan dilakukan pembinaan dan bimbingan langsung oleh Inspektur Kabupaten Jombang.

Diharapkan dengan penerapan sistem penghargaan dan sanksi ini, tercipta budaya kerja yang semakin produktif dan mendukung peningkatan kualitas kinerja Inspektorat demi kemajuan daerah Kabupaten Jombang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Polres Jombang Selidiki KPRI Sejahtera: Uang Anggota Rp124 M Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:16 WIB

BMKG: Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 19:11 WIB

El Nino Bisa Sebabkan Harga Komoditas Berisiko Naik

30 Juli 2026 - 18:48 WIB

MPLS 1 Sekolah Rakyak di Tunggorono, Warsubi: Jombang Dapat Kesempatan Pertama

30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Tim KAIST Korsel Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Kembali Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:56 WIB

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Sukses Misi Dagang ke Hongkong, Transaksi 12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:42 WIB

Trending di Nasional