Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
SOPPENG, SWARAJOMBANG.COM- Kasus drama rumah tangga, menantu menghamili ibu mertua yang berstatus janda di kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terjadi di desa Abbanuange, kecamatan Lilirilau.
Pria berinisial BR melakukan hubungan intim dengan ibu mertuanya, FR (36), yang sudah menjanda setelah suaminya meninggal dunia. FR pun hamil dan melahirkan anak dari BR.
Akibat kejadian ini, BR diminta oleh keluarga perempuan untuk menceraikan istrinya, AL (21), yang merupakan anak dari FR, dan menikahi ibu mertuanya tersebut.
BR telah menjalani proses perceraian dengan AL dan mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng. Kedua keluarga telah berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan pihak keluarga perempuan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan bahwa mediasi dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, dan kesepakatan tersebut disetujui oleh kedua belah pihak. Sidang perceraian BR dan AL dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei 2025.
Singkatnya, kasus ini melibatkan seorang menantu yang menghamili ibu mertuanya yang janda, kemudian menceraikan istrinya dan menikahi ibu mertua tersebut, dengan penyelesaian damai antar keluarga di Soppeng.
Kabar ini menggegerkan itu datang dari Desa kecil Taccampu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Desa itu mendadak menjadi buah bibir setelah terungkap sebuah kisah mengejutkan: seorang pria berinisial BR menghamili mertuanya sendiri, FR (36), hingga melahirkan.
Peristiwa yang disebut terjadi pada awal 2024 itu kini telah “diselesaikan secara kekeluargaan”, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya AL (21), yang tak lain adalah putri kandung dari wanita yang ia hamili.
“Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, Rabu, 21 Mei 2025.
Peristiwa ini mencuat setelah aparat desa dan kepolisian setempat melakukan mediasi. Informasi menyebutkan, FR telah menjanda usai ditinggal wafat suaminya, dan mulai tinggal bersama anak dan menantunya. Dalam rentang waktu tak jelas, terjadi hubungan antara BR dan FR yang akhirnya berbuntut pada kehamilan.
Kepala Desa Abbanuange dan Kapolres Soppeng, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan damai dan tidak ada unsur paksaan, serta keluarga perempuan menganggap kejadian ini sebagai musibah yang harus diterima. Tidak ada laporan bahwa AL menolak tinggal serumah dengan ibunya atau bahwa dia menolak proses perceraian yang sedang berjalan.
Jadi, meskipun tidak ada pernyataan langsung tentang sikap AL, situasi sosial di wilayah tersebut dinyatakan kondusif dan masalah sudah dianggap selesai secara kekeluargaan, yang bisa diartikan bahwa AL kemungkinan mengikuti keputusan keluarga dan tetap tinggal di lingkungan yang sama dengan ibunya.
“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya,” jelas Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.
Pernikahan antara BR dan mertuanya kini disebut telah berjalan, sementara proses perceraian BR dan AL telah diajukan dan dijadwalkan akan disidangkan pada 27 Mei mendatang di Pengadilan Agama Soppeng. **