Penulis: Zulkarnaen | Editor: Muhammad Tauhid
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menyesalkan masih banyaknya perusahaan mengakali sistem outsourcing, yang berujung pada ketidakpastian status karyawan outsourcing.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Ketua DPD FSP KEP Kaltim / Federasi serikat pekerja kimia energi pertambangan minyak gas bumi dan umum, H. Hamka, Minggu (11/9/2022).
Menurut Mahyudin, salah satu bentuk mengakali sistem outsourcing yang dilakukan perusahaan itu, antara lain dengan meng-outsourcing-kan pekerjaan permanen atau tetap, serta utama di perusahaan.
Padahal sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa pekerjaan yang dikerjakan karyawan outsourcing, hanyalah jenis pekerjaan sementara dan tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan utama perusahaan.
“Dengan akal-akalan itu, maka banyak karyawan outsourcing tidak diangkat sebagai karyawan tetap. Walau telah melaksanakan jenis pekerjaan tetap dan pekerjaan utama perusahaan,” katanya.
Dengan mengakali sistem outsourcing ini, pihak perusahaan berusaha menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM), karena tidak perlu mengangkat banyak pegawai tetap.
“Padahal, tindakan yang dilakukan perusahaan itu sebenarnya telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengenai aturan karyawan outsourcing,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, selaku pimpinan DPD RI, Mahyudin berjanji akan menugaskan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI, untuk menindaklanjutinya kepada pemerintah.
Sehingga perusahaan-perusahaan nakal dan selama ini telah mengakali sistem outsourcing, bisa ditertibkan.
“Saya akan menugaskan Alkel DPD RI, dalam hal ini komite III, untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sistem outsourcing. Dengan melakukan rapat kerja bersama kementerian dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.