Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Mahfud MD Minta Menteri Purbaya Bongkar Kasus di Bea Cukai Ekspor/Impor Emas 3,5 Ton Senilai Rp 189 Triliun

badge-check


					Mantan Menko Polkam, Prof Dr Moh. Mahfud MD telah mendorong agar menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera membongkar kasus 'mahkota kejeniusan' di Bea Cukai yang meloloskan ekspor/impor logam mulai 3,5 ton senilai Rp 189 triliun. Foto: kolase Instagram@mohamahfudmd/purbaya_yudhi_sadewa Perbesar

Mantan Menko Polkam, Prof Dr Moh. Mahfud MD telah mendorong agar menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera membongkar kasus 'mahkota kejeniusan' di Bea Cukai yang meloloskan ekspor/impor logam mulai 3,5 ton senilai Rp 189 triliun. Foto: kolase Instagram@mohamahfudmd/purbaya_yudhi_sadewa

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sudah lebih sebulan lebih mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap “mahkota kejeniusan” modus korupsi emas 3,5 ton logam mulia, menyebabkan hilangnya Rp 189 triliun dari kas negara selama periode 2017-2019.

Namun hingga 7 Desember 2025, ini belum ada reaksi apapun dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membawa mega penyelundunpan itu ke ranah hukum.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap modus korupsi emas 3,5 ton logam mulia melalui pemalsuan data kepabeanan di Bea Cukai, yang menyebabkan kerugian negara Rp 189 triliun selama 2017-2019.​​

Pelaku mengimpor emas batangan sebesar 3,5 ton namun memalsukan dokumen agar dikategorikan sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga lolos dari bea masuk dan pajak. Modus ini disebut Mahfud sebagai “mahkota kejeniusan” karena melibatkan kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan afiliasi luar negeri.​

Pada Oktober 2025, Mahfud menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melanjutkan pengusutan kasus ini beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, merujuk temuan Satgas TPPU tahun 2023 saat ia menjabat Menko Polhukam.​​

Kasus ini menyoroti transaksi janggal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan tiga entitas, dengan emas impor yang seharusnya dikenai pajak tinggi. Hingga kini, isu ini ramai dibahas di media sosial sebagai kritik terhadap penegakan hukum di sektor kepabeanan.​

Pelaku mengimpor emas batangan sebesar 3,5 ton namun memalsukan dokumen agar dikategorikan sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga lolos dari bea masuk dan pajak. Modus ini disebut Mahfud sebagai “mahkota kejeniusan” karena melibatkan kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan afiliasi luar negeri.​

Pada Oktober 2025, Mahfud menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melanjutkan pengusutan kasus ini beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, merujuk temuan Satgas TPPU tahun 2023 saat ia menjabat Menko Polhukam.​​

Kasus ini menyoroti transaksi janggal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan tiga entitas, dengan emas impor yang seharusnya dikenai pajak tinggi. Hingga kini, isu ini ramai dibahas di media sosial sebagai kritik terhadap penegakan hukum di sektor kepabeanan.​

Kronologi
  • 2017-2019: Terjadi impor emas batangan 3,5 ton melalui Bea Cukai dengan modus pemalsuan data kepabeanan, mengklaim barang sebagai “perhiasan ekspor olahan” untuk menghindari bea masuk dan pajak, menyebabkan kerugian negara Rp 189 triliun serta dugaan TPPU.​

  • 2023: Satgas TPPU di bawah Mahfud MD (saat menjabat Menko Polhukam) menemukan bukti transaksi mencurigakan, menyerahkan data ke PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak; terdapat ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan pajak, serta dugaan permainan aparat.​​

  • 7-8 Oktober 2025: Mahfud MD merilis video di YouTube pribadinya, menantang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk usut kasus ini, menyebutnya “mahkota kejeniusan” modus yang melibatkan kelompok usaha inisial SB dan afiliasi luar negeri.​​

  • Oktober-Desember 2025: Isu ramai di media sosial tanpa perkembangan penyidikan resmi yang dipublikasikan; kasus masih mengendap meski data Satgas TPPU telah diserahkan.​

Hingga Desember 2025, belum ada tersangka atau tindak lanjut hukum terbuka dari pemerintah terkait pengungkapan Mahfud.​​ **

kronologi

Kronologi Kasus Korupsi Emas 3,5 Ton

  • 2017-2019: Terjadi impor emas batangan 3,5 ton melalui Bea Cukai dengan modus pemalsuan data kepabeanan, mengklaim barang sebagai “perhiasan ekspor olahan” untuk menghindari bea masuk dan pajak, menyebabkan kerugian negara Rp 189 triliun serta dugaan TPPU.​

  • 2023: Satgas TPPU di bawah Mahfud MD (saat menjabat Menko Polhukam) menemukan bukti transaksi mencurigakan, menyerahkan data ke PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak; terdapat ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan pajak, serta dugaan permainan aparat.​​

Perkembangan Terkini

  • 7-8 Oktober 2025: Mahfud MD merilis video di YouTube pribadinya, menantang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk usut kasus ini, menyebutnya “mahkota kejeniusan” modus yang melibatkan kelompok usaha inisial SB dan afiliasi luar negeri.​​

  • Oktober-Desember 2025: Isu ramai di media sosial tanpa perkembangan penyidikan resmi yang dipublikasikan; kasus masih mengendap meski data Satgas TPPU telah diserahkan.​

Hingga Desember 2025, belum ada tersangka atau tindak lanjut hukum terbuka dari pemerintah terkait pengungkapan Mahfud.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Harga Produksi Naik, Peternak Ayam Rugi Besar

14 Juni 2026 - 19:51 WIB

BI Rate Naik ke 5,5%, Industri Properti Terancam Makin Lesu

12 Juni 2026 - 19:25 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Harga Beras, Minyak dan Bawang Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:51 WIB

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

Trending di Ekonomi