Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak mendukung langkah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) ruko Simpang Tiga.
“Kami sangat mendukung langkah Fraksi PKB untuk membentuk Pansus ruko Simpaang Tiga, agar persoalan itu tidak terus berlarut,” kata Ketua Dewan Penasehat Kompak, Wibisono CH kepada SWARAJOMBANG.com, Jumat (15/4/2022).
Dikatakan Wibisono, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ruko Simpang Tiga yang sudah berakhir 2016 itu, secara otomatis penguasaan kembali kepada pemilik asset dalam hal ini Pemkab Jombang.
Tunggakan sewa sebesar Rp. 4milyar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera dibayarkan oleh pihak penyewa.
“Jika para penyewa tidak mau membayar berdasarkan appraisal terbaru, mereka harus keluar dari ruko Simpang Tiga. Semua kegiatan tidak boleh berjalan di ruko itu. Harus zero activity,” ujar Wibisono.
Informasi yang didapat SWARAJOMBANG.com menyebutkan, setidaknya ada tiga anggota DPRD Jombang atau keluarganya yang menempati ruko Simpang Tiga. Belum diperoleh informasi, apakah ketiga anggota dewan yang menempati ruko itu termasuk penunggak sewa.
Soal ruko Simpang Tiga, menurut Wibisono, bukan masalah siapa yag menempati, tetapi siapapun yang tidak mau membayar sewa harus keluar dari ruko itu.
Menyinggung soal Pansus ruko Simpang Tiga, menurut Wibisono, anggota dewan yang menempati ruko itu tidak boleh menjadi anggota Pansus.
“Agar tidak berbenturan soal kepentingan, anggota dewan yang ikut menempati ruko itu tidak boleh menjadi anggota Pansus,” tegasnya.
Wibisono menambahkan, Pansus ruko Simpang Tiga harus orang-orang yang tidak punya kepentingan dan disampaikan secara terbuka ke publik.