Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Ketua LSM Kompak Jombang , Lutfi Utomo mendesak Pemkab Jombang segera menutup Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jombang.
“Wong sudah jelas disebutkan didalam perjanjian pemberian SHGB Tahun 1996 pasal 11 ayat 1, bila masa berlaku SHGB selama 20 tahun habis maka perjanjian berakhir tanpa syarat. Gitu kok masih ngeyel,” kata Lutfi dengan nada kesal.
Lutfi juga mempertanyakan sikap Pemkab Jombang yang melempem dan tidak tegas atas kemelut Ruko Simpang Tiga yang dinilai berlarut-larut.
Karenanya, LSM Kompak juga mendesak Pemkab Jombang bila penghuni ruko tidak mau bayar sewa sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab diminta untuk menutup Ruko simpang tiga.
“Bila tidak, kami akan mengajak kawan-kawan LSM Jombang untuk bergerak,” tegas Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo.
Seperti pernah diberitakan SWARAJOMBANG.com (26/7/2022), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, SH Msi menyatakan akan menutup Ruko Simpang Tiga bila penghuni Ruko tidak mau membayar tunggakan sewa sebesar Rp5 milyar.
“Bila dalam waktu 15 hari penghuni Ruko tidak mau bayar,secepatnya harus mengosongkan Ruko.” kata Agus kepada SWARAJOMBANG.com, Selasa (26/7/2022).
Apa yang disampaikan Agus memang sangat beralasan,karena dalam perjanjian pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolahan antara Pemkab dan PT Suryatama Karya Pembangunan yang dibuat pada Tahun 1996 masa berlakunya sudah berakhir sejak Tahun 2016.
Menanggapi pernyataan Ketua Paguyuban Ruko simpang tiga Masruchin bahwa Pemkab tidak punya dasar untuk menagih uang sewa, Agus memberi penjelasan bahwa bayar sewa itu kewajiban bagi penghuni ruko.
“Seharusnya penghuni Ruko sejak Tahun 2016 sudah meninggalkan Ruko tanpa syarat sesuai perjanjian, sehingga tidak ada alasan bila mereka menempati Ruko tanpa harus bayar sewa. Dan mereka menempati ruko selama 6 tahun tanpa seizin Pemkab,” tandas Agus.
Secara terpisah, menanggapi rencana Pemkab agar penghuni segera mengosongkan Ruko bila tidak membayar sewa, Siswoyo Kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga merespons dengan santai.
“Kami tetap akan bertahan disini (Ruko Simpang Tiga, red) sampai kapan pun. Bila putusan pengadilan yang perintahkan harus keluar dari sini kami akan patuh, tidak perlu menggunakan Satpol PP,” ujarnya.
Ditanya adakah rencana pihak penghuni ruko untuk melakukan gugatan hukum bila Pemkab Jombang memaksa agar mengosongkan ruko?
“Lho, kenapa kami yang harus menggugat? Kami pasif saja. Tapi kalau Pemkab Jombang ingin menggugat, silahkan saja karena dulu yang membuat perjanjian adalah Pemkab dan investor. Jadi kami tidak ada urusan, bangunan ruko ini langsung kami beli dari investor mas,” pungkas Siswoyo.