Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
TULUNGAGUNG, SWARAJOMBANG.COM– Komandan Distrik Militer (Dandim) 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, secara terbuka meminta maaf terkait kasus pencurian dan pembobolan sejumlah minimarket, termasuk Alfamart, yang dilakukan oknum anggota Koramil 10 Pakel, Serda AM, Rabu 10 Maret 2026.
Rentetan pembobolan minimarket di Tulungagung dan Trenggalek bermula awal Februari 2026, dengan target utama Alfamart di lokasi seperti Ngunut, Gedangsewu, dan Kutoanyar.
Pelaku beraksi dini hari pukul 02.00-04.00 WIB, merusak brankas untuk mengambil uang hasil penjualan; total 6-8 kasus terjadi sebelum tertangkap.
Puncaknya pada 7 Maret 2026 dini hari, Serda AM kepergok warga dan Satreskrim Polres Tulungagung saat membobol Alfamart Kelurahan Kutoanyar; pelaku mengalami cedera gagar otak ringan dan dirawat di RS Bhayangkara dengan pengawalan Subdenpom.
Respons Dandim dan Proses HukumDandim Hanny Galih Satrio mengonfirmasi identitas pelaku sebagai residivis dengan motif judi online dan utang, serta menegaskan komitmen TNI menindak tegas tanpa toleransi.
Kasus dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Denpom Madiun untuk proses hukum militer sejak 9-10 Maret 2026.
Dandim meminta maaf kepada masyarakat dan pihak minimarket yang dirugikan, menekankan upaya Kodim menjaga integritas anggota.
Kronologi
- Awal Februari 2026: Dimulainya rentetan pembobolan minimarket di Tulungagung, termasuk Alfamart di berbagai lokasi seperti Ngunut dan Gedangsewu; pelaku diduga melakukan survei sebelumnya dan beraksi dini hari pukul 02.00-04.00 WIB.
- 26 Februari 2026: Pembobolan Alfamart Gedangsewu dilaporkan; brankas rusak ditemukan pukul 06.30 WIB saat toko dibuka.
- 7 Maret 2026, dini hari: Serda AM (oknum Koramil Pakel) tertangkap tangan saat membobol Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, oleh warga dan Satreskrim Polres Tulungagung.
- 7 Maret 2026, pagi: Identitas pelaku terungkap sebagai residivis pembobolan minimarket (total 6-8 kasus di Tulungagung-Trenggalek); motif diduga judi online dan utang.
- 7-8 Maret 2026: Pelaku dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung karena cedera gagar otak ringan, diawasi Subdenpom; kasus dilimpahkan ke proses hukum TNI.
- 8 Maret 2026: Dandim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio meminta maaf secara terbuka dan konfirmasi dukungan proses hukum. 9-10 Maret 2026: Kasus resmi ditangani Denpom Madiun; TNI tegas tak ada toleransi.**











