Menu

Mode Gelap

Nasional

Lebih Cepat dan Mahal, Urus Sertifikat Tanah

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah tengah menyiapkan skema layanan premium untuk pengurusan sertifikat tanah yang memungkinkan proses selesai jauh lebih cepat.

Namun, percepatan layanan ini akan diiringi dengan tarif yang lebih tinggi dibanding layanan reguler.

Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengatakan transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan publik, khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama ini, biaya resmi pengurusan sertifikat tanah relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Namun di lapangan, masyarakat kerap menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan yang sulit dikontrol.

“Kalau selama ini Bapak/Ibu untuk mendapatkan sertifikat itu resminya hanya Rp 500.000 atau Rp 250.000, tapi non-resminya kan kita gak bisa hitung,” ujar Agus dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Melalui transformasi layanan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih transparan dan pasti, termasuk dengan meningkatkan kompetensi petugas serta memperbaiki sistem pelayanan.

Ke depan, masyarakat akan memiliki pilihan, yakni tetap menggunakan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih lama, atau memilih layanan premium dengan proses yang jauh lebih cepat.

“Kemenkeu sedang mendukung salah satunya ATR/BPN maupun K/L terkait untuk melakukan transformasi itu. Layanannya diperbaiki, yang melayani juga kompetensinya ditingkatkan, sehingga nanti mungkin akan ada tarif premium,” katanya.

Jika sebelumnya pengurusan sertifikat bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu, dengan skema baru ini ditargetkan dapat selesai hanya dalam dua hingga tiga hari.

“Tapi layanannya lebih pasti. Kalau sebelumnya Bapak/Ibu mendapatkan layanan itu harus dua minggu, tiga minggu, ini mungkin nanti tiga hari, dua hari,” imbuh Agus.

Selain percepatan waktu, ATR/BPN juga tengah mengembangkan layanan berbasis digital, termasuk akses mobile untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Citilink Sesuaikan Harga Tiket karena Avtur Melonjak

8 April 2026 - 20:05 WIB

Anak Usia Kurang 10 Tahun Waspada Campak

8 April 2026 - 19:44 WIB

Menteri Ara Tantang Hercules: Lahan Tanah Abang 5,5 Ha Kembali ke Negara untuk Bangun 3 Juta Rumah Rakyat

7 April 2026 - 09:40 WIB

Cuaca RI Menyengat, Agustus 2026 Bisa Tembus 30 Derajat Celcius

6 April 2026 - 21:26 WIB

Ledakan Maut dari Scrap Yard PT GWS Waru Sidoarjo, Satu Pekerja Tewas 2 Luka-luka

6 April 2026 - 20:54 WIB

Ledakan dari Langit Bikin Heboh Warga Surabaya-Sidoarjo

6 April 2026 - 16:42 WIB

Lowongan TPM 2026: Dukung Program Irigasi di 12.000 Lokasi

5 April 2026 - 18:02 WIB

Reruntuhan Roket China CZ-3B R/B Jatuh di Samudera, bukan di Gedung Aji Tulang Bawang Lampung

5 April 2026 - 12:35 WIB

Presiden Prabowo Peluk Bayi Prajurit TNI yang Tak Pernah Jumpa Ayahnya Serka Anumerta Nur Ichwan

4 April 2026 - 21:57 WIB

Trending di Headline