swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kredit Fiktif Rp 569 Miliar, Massa Unjuk Rasa Bawa Spanduk Khofifah Pakai Topeng dan Bakar Ban

24-04-2025 16:33:01
in Hukum, Politik
Kredit Fiktif Rp 569 Miliar, Massa Unjuk Rasa Bawa Spanduk Khofifah Pakai Topeng dan Bakar Ban

Aksi masa melakukan demonstrasi bakar ban di depan Grahadi, Surabaya, sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan kantor Bank Jatim. Merejka menuntut pengadilan tuntas ada kasus kredit fiktif Rp 569 miliar, Kamis 24 April 2025. Tangkap layar video Instagram@surabaya24jam

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Aksi massa tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di dua lokasi, yakni di depan kantor pusat Bank Jatim Surabaya dan di depan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Grahadi), pada Kamis  siang, 24 April 2025.

Aksi ini merupakan respons atas dugaan kasus kredit fiktif di Bank Jatim yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 569,4 miliar, serta pembobolan rekening nasabah senilai Rp 119 miliar. Total kerugian yang diungkap mencapai hampir satu triliun rupiah dalam satu tahun terakhir.

Aksi demo pertama di  depan kantor pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 24 April 2025.

Koordinator aksi, Musfiq, menyampaikan tuntutan agar kasus ini diusut tuntas, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Jatim yang merupakan pemegang saham terbesar Bank Jatim (51,13%) dan meminta agar Gubernur Jatim segera bertindak mengevaluasi dan mengusut kasus tersebut.

Massa menuntut pemecatan seluruh jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim, penghentian praktik jual-beli jabatan, serta proses hukum bagi yang terlibat.

Dalam orasinya, massa meneriakkan tuntutan agar direksi dan komisaris ditangkap dan diadili, serta menyuarakan kekecewaan terhadap tidak adanya perwakilan Bank Jatim yang menemui mereka selama demo berlangsung.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pemerintah provinsi dan pihak terkait tidak segera bertindak.

Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan politik dan sosial, dengan massa berupaya mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Secara keseluruhan, aksi demo ini merupakan bentuk protes serius dari masyarakat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dan kredit fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara hampir satu triliun rupiah.

Kredit Fiktif

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor pada tahun 2023 hingga 2024 di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Pada 20 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mulai memeriksa Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Benny diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama dengan menggunakan agunan fiktif berupa dokumen kerja sama palsu dengan perusahaan BUMN dan perusahaan nominee sebagai kedok.

Modus operandi melibatkan perusahaan yang tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial, namun kredit tetap dicairkan dengan bantuan Benny dan peran Fitri Kristiani sebagai penghubung dokumen.

Tersangka lain adalah Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia yang diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan total nilai Rp 569,4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan OJK dan audit internal Bank Jatim, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Bank Jatim sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance.

Sebelumnya, kasus kredit fiktif juga pernah terjadi di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang pada 2017-2019 dengan modus serupa dan kerugian negara Rp 145,8 miliar. Salah satu pelaku, Badru Zyaman, telah divonis 6 tahun penjara pada Maret 2025.

Kasus ini memicu tuntutan pencopotan direksi dan komisaris Bank Jatim serta desakan DPRD Jatim untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus tersebut.

Secara keseluruhan, kasus ini merupakan skema manipulasi kredit fiktif yang sistematis dengan melibatkan pejabat bank dan pihak swasta yang berkolusi untuk mencairkan dana tanpa proyek nyata, sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.**

Tags: Bank JatimfiktidKhofifahkreditunjuk rasa
Previous Post

Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dam Bentak, Ini Daftar Namanya

Next Post

Live Streaming Gunakan AI, Influencer China Bisa Peroleh Pendapatan Rp 47 Triliun

Next Post
Live Streaming Gunakan AI, Influencer China Bisa Peroleh Pendapatan Rp 47 Triliun

Live Streaming Gunakan AI, Influencer China Bisa Peroleh Pendapatan Rp 47 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.