Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google yang Terbukti Lakukan Monopoli Usaha

badge-check


					Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 202,5 miliar kepada Google, karena terbukti melakukan monopoli usaha. Instagram@google Perbesar

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 202,5 miliar kepada Google, karena terbukti melakukan monopoli usaha. Instagram@google

Penulis: Yusran Hakim  | Editing: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google terbukti melakukan monopoli dan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp202,5 miliar.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, Selasa, 21 Januari 2025.

Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, demikian unggah akun instagram@idex.channel.

Pada pasal 17 mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Salah satu fokus kasus ini yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini, karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen.

KPPU juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran, kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akibat service fee yang tinggi hingga 30 persen.

Kemudian, keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hingga Kuartal III/2026 Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Rp1,7 Triliun

9 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Kondisi Perdagangan Global. Penyebab Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Naiknya Harga Cabai dan Anjloknya Harga Ayam Hidup, Ini Kata Mentan

5 Oktober 2026 - 19:51 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

HPP Ayam Broiler Rp23.000 Harga Jual Rp21.000

4 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Halal Industrial Park Sidoarjo dapat Komitmen Investasi Rp2,3 T

4 Oktober 2026 - 18:55 WIB

3.833 Orang Indonesia Masuk Kelompok Superkaya

4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Trending di Hukum