Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
REJANGLEBONG, SWATAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah, Senin malam, 9 Maret 2026.
OTT ini mengungkap praktik fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, yang berpotensi merugikan anggaran daerah Bengkulu hingga Rp 15 miliar berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Tersangka yang DiamankanKPK mengonfirmasi pengamanan terhadap:Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (50 tahun).
Istrinya, Intan Larasita Fikri (48 tahun), diduga terlibat sebagai perantara.Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (55 tahun).
Pengusaha swasta bernama Yongki, 45 tahun, pemilik PT Jaya Konstruksi, serta dua kontraktor lain berinisial S dan R.
Pengamanan juga melibatkan pemeriksaan awal terhadap Wakil Bupati Rejang Lebong di ruang kerjanya.
Total, delapan orang dibawa ke Markas KPK Jakarta untuk pemeriksaan.
Kronologi Lengkap
* OTTPagi hari (9/3), Bengkulu Selatan: Tim KPK memantau pertemuan Bupati Thobari dengan kontraktor di Proyek Jalan Trans Bengkulu-Rejang Lebong (anggaran APBD 2025: Rp 12,5 miliar).
* Malam hari (21.00 WIB), Kota Bengkulu: Penindakan di kediaman pribadi Bupati. Tim menyita uang tunai Rp 500 juta, dokumen fee 10-15% dari proyek PUPR, dan barang bukti elektronik.
* Dini hari (10/3): Rumah Kadis PUPR dan kantor Wakil Bupati disegel. Tersangka diterbangkan ke Jakarta via Pesawat Garuda GA 456 pukul 05.30 WIB.
* Ini OTT ke-8 KPK sepanjang 2026, kedua di bulan Ramadan, dan pertama di Bengkulu tahun ini (sumber: situs resmi KPK, diakses 10/3/2026 pukul 08.00 WIB).
Update Terkini
Para tersangka tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 07.30 WIB dan menjalani pemeriksaan status hukum dalam 1×24 jam sesuai KUHAP Pasal 77.
KPK belum merinci nilai suap, tapi sumber internal menyebut kasus terkait mark-up proyek jalan dan jembatan di Rejang Lebong periode 2024-2026. **











