Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Khairul Umam alias Haji Her melangkah keluar Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/4/2026) pukul 16.00 WIB. Pengusaha tembakau Madura yang dijuluki “crazy rich Madura” itu baru saja menjalani maraton pemeriksaan empat jam sebagai saksi.
Wajahnya tenang, tapi kata-katanya menusuk: “Saya sebagai orang Madura, bicara apa adanya!” Haji Her bukan nama sembarangan di dunia rokok tembakau.
Dari tanah garam Madura, ia bangun kerajaan bisnis yang menggetarkan industri, sering diberitakan sebagai miliarder eksentrik dengan gaya hidup mewah.
Kali ini, KPK memanggilnya bukan sebagai tamu kehormatan, melainkan kunci pembongkaran dugaan mafia cukai rokok ilegal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ini panggilan kedua; yang pertama ia abaikan, tapi surat mendadak tanggal 1 April mendorongnya datang atas inisiatif sendiri.
“Saya ditanya kenal nggak dengan orang-orang itu. Ya saya jawab, saya tidak kenal,” ujar Haji Her santai usai pemeriksaan, sambil menepis kerumunan wartawan di kawasan Kuningan.
Saat ditanya prosedur cukai, ia balas tegas: “Saya bukan pejabat.” Jawaban bicara apa adanya itu mencerminkan gaya Madura: lugas, tak berkeluk-keluk.
Pemeriksaan Haji Her hanyalah puncak gunung es. KPK sedang gali lubang lebih dalam: jaringan sistemik suap impor rokok dan cukai ilegal yang diduga libatkan oknum DJBC, importir, serta produsen besar
Alur duitnya—pengusaha rokok merogoh kocek untuk “licinkan” dokumen impor, pita cukai palsu, dan pembebasan bea masuk di luar prosedur resmi.
Perkiraan Kerugian Rp25 Triliun
Center for Market Education (CME) memperkirakan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, termasuk mafia cukai, mencapai Rp25 triliun sepanjang 2025. Angka ini setara dengan 14% belanja kesehatan nasional, 4% anggaran pendidikan, serta 12% total penerimaan cukai tembakau.
Jumlah rokok ilegal melonjak menjadi 1,5 miliar batang di 2025, naik 77,3% dari 792 juta batang di 2024, meski Bea Cukai tindak 1,4 miliar batang lainnya. Rokok ilegal kuasai 10,8% pasar domestik, dengan penyitaan mencapai 816 juta batang hingga September 2025.
Penindakan spesifik menunjukkan skala masalah: Bea Cukai sita 235 juta batang hingga Rp210 miliar potensi rugi (Oktober 2025), serta musnahkan 13,4-14,4 juta batang senilai Rp10,5 miliar cukai/pajak di Jakarta (Desember 2025). Total ini menggambarkan kebocoran sistemik yang terus menggerus APBN.
Pertanyaan kunci yang mengemuka:
-
Produsen di Jawa Tengah dan Timur sudah mulai diselidiki. Apakah Haji Her bagian dari kartel yang “beli” fasilitas cukai?
-
Bukan suap sporadis, tapi jejaring tetap: setoran uang ke pejabat tertentu untuk setiap pengiriman rokok ilegal.
-
Kerugian keuangan mencapai triliunan, rusak persaingan industri rokok legal, dan ancam kesehatan ekonomi nasional.
KPK tak main-main. Ini bukan sekadar jerat satu-dua tersangka, tapi guncang akar mafia yang menggerogoti APBN. Pesan tegas: praktik “bayar damai” untuk cukai ilegal tak pandang bulu—pejabat atau pengusaha kaya raya sekalipun.
Dalam narasi korupsi ini, Haji Her jadi titik terang. Statusnya saksi untuk kini, tapi KPK jelas incar pola besar: siapa pemberi suap, bagaimana koordinasi, dan seberapa dalam keterlibatan raksasa rokok. Apakah pengakuan “nggak kenal” itu cukup cuci tangan, atau justru pintu masuk ke labirin lebih dalam?
Madura tak asing dengan cerita sukses bisnis tembakau, tapi kasus ini bisa jadi titik balik. Saat mata KPK mengintai, industri cukai gelisah: akankah “crazy rich” ini selamat, atau jadi korban pertama dalam perburuan mafia?











