Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilia Rp 11,17 triliun. Penahanan ini dilakukan pada tanggal 20 Maret 2025.
Pengumuman mengenai penahanan dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 20 Maret 2025.
Kasus korupsi ini melibatkan tersangka:
- Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta Direktur Keuangan PT Petro Energy
- Newin Nugroho Direktur Utama PT Petro Energy, yang ditahan sebelumnya pada 13 Maret 2025.
KPK menduga ada benturan kepentingan antara para tersangka dan pihak LPEI, dimana mereka diduga melakukan kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun, dengan kerugian spesifik dari PT Petro Energy sebesar USD 18 juta dan Rp 549,1 juta.
KPK juga menyita 24 aset yang terafiliasi dengan para tersangka, dengan total nilai mencapai Rp 882 miliar. Aset tersebut terdiri dari 22 lokasi di Jabodetabek dan 2 lokasi di Surabaya.
Penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari, dari 20 Maret hingga 8 April 2025, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menemukan bukti korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui berbagai metode penyelidikan dan penyidikan yang sistematis. Berikut adalah beberapa cara yang digunakan KPK untuk mengungkap kasus ini:
KPK mengidentifikasi adanya modus “tambal sulam” dalam pemberian kredit, di mana pinjaman baru digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya. Hal ini menunjukkan ada praktik tidak transparan dalam proses peminjaman dan pembayaran kredit.
Selama penyidikan, KPK menyita sejumlah aset, termasuk 44 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp200 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti fisik terkait dugaan korupsi.
KPK juga menemukan bukti elektronik yang mendukung dugaan ada aliran dana tidak sah, termasuk penggunaan istilah ‘uang zakat’ yang merujuk pada pembayaran dari debitur kepada direksi LPEI sebagai imbalan atas persetujuan kredit.
KPK mengandalkan keterangan saksi-saksi yang memberikan informasi tentang praktik korupsi, serta dokumen-dokumen yang menunjukkan penyimpangan dalam pemberian kredit.
KPK memulai penyidikan setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat penanganan kasus ini, mengingat kedua lembaga memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
Melalui langkah-langkah ini, KPK berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap individu-individu yang terlibat dalam dugaan korupsi di LPEI.
Apa Itu LPEI
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), juga dikenal sebagai Indonesian Eximbank, adalah lembaga keuangan milik pemerintah Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009. Tujuan utama LPEI adalah untuk mendukung dan memajukan kegiatan ekspor nasional melalui berbagai bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada individu dan badan usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor. Ini termasuk pembiayaan modal kerja dan investasi untuk memfasilitasi pengadaan bahan baku dan pengembangan usaha.
Lembaga ini menawarkan fasilitas jaminan untuk menanggung kewajiban keuangan pihak-pihak yang terjamin, sehingga mengurangi risiko bagi eksportir dalam memenuhi kewajiban mereka kepada kreditur.
LPEI juga menyediakan layanan asuransi untuk melindungi eksportir dari kerugian yang mungkin timbul akibat peristiwa tak terduga.
LPEi bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk meningkatkan ekspor nasional, mmpercepat pertumbuhan ekspor melalui program-program pembiayaan; Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, terutama bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Dengan demikian, LPEI berperan penting dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan global dengan menyediakan dukungan finansial yang diperlukan oleh para pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi dan ekspor mereka
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. LPEI didirikan pada tahun 2009 berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009, dengan tujuan utama untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnis mereka.
Sebagai lembaga keuangan negara, LPEI berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam mendorong kegiatan ekspor melalui berbagai layanan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. **