Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Satu satu dari 22 orang gerombolan mafia hibah APBD Provinsi Jatim total mencapai Rp7 triliun, secara pasti masuk kerangkeng hukum KPK.
Selasa, 28 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan sekaligus menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus Ali.
Penahanan ini merupakan langkah pengembangan signifikan dari penanganan kasus dugaan korupsi dan suap pengurusan alokasi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Jawa Timur.
Usai menjalani proses penetapan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Moch. Mahrus Ali terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, kemudian langsung dikawal tim pengamanan menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan pertama berlaku selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 16 Agustus 2026 guna memperlancar proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan resmi Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Moch. Mahrus Ali bertindak sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo.
Ia diduga mengatur segala prosedur demi mendapatkan jatah alokasi dana hibah senilai total Rp83,4 miliar, demi menyerahkan sejumlah imbalan kepada pihak yang berwenang.
Bentuk suap yang diserahkan terungkap sangat beragam dan bernilai fantastis, meliputi uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas batangan seberat 1 kilogram, pelunasan pembelian satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan modal usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Imbalan tersebut diduga ditujukan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak serta Anwar Sadad guna memuluskan rekomendasi dan pencairan dana.
Sebelum akhirnya diamankan hari ini, tercatat Moch. Mahrus Ali sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan bersamaan dengan penahanan tiga tersangka lainnya pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan sedang menjalani agenda resmi.
Tiga pihak yang sudah ditahan lebih dulu dalam klaster yang sama adalah Achmad Yahya dari kalangan swasta Pasuruan, M. Fathullah dari kalangan swasta Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan dari kalangan swasta Bangkalan.
Secara keseluruhan, kasus besar ini kini telah menjaring total 21 orang tersangka yang dikelompokkan ke dalam tiga klaster perkara yang saling berkaitan, menyasar jalur usulan, pembahasan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah senilai total mencapai Rp2 triliun lebih dalam kurun waktu 2023–2025.
Merespons penetapan ini, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Penyidik menegaskan pemeriksaan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana secara menyeluruh, pihak lain yang terlibat, serta aset yang diduga merupakan hasil dari perkara ini.**











