Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Lanjutkan Kasus Ijon Sahat Tua Simanjuntak, 13 Pokmas Sumenep Diperiksa Soal Dana Hibah Rp 1,2 Triliun

badge-check


					KPK Lanjutkan Kasus Ijon Sahat Tua Simanjuntak, 13 Pokmas Sumenep Diperiksa Soal Dana Hibah Rp 1,2 Triliun Perbesar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, ada 13 ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang diperiksa dan pemeriksaan berlangsung di Polres Sumenep. “Pemeriksaan dilakukan di polres Sumenep,” kata Tessa dalam keterangan tertulis Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini terkait pencairan dana hibah  untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022 nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.

Ketua Pokmas yang diperiksa adalah:

  • Ketua Kelompok Masyarakat Tegar berinsial MA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM
  • Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK
  • Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S
  • Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR.
  • Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M
  • Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK
  • Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N
  • Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH.

KPK dalam menangani kasus ini telah menetapkan sebanyak  21 orang tersangka. Sejumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

KPK melakukan OTT terhadap Sahat pada hari Rabu, 14 Desember 2022, sekitar pukul 20.24 WIB di Surabaya.  Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat.

Saat  itu, Tim KPK mengamankan Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya, termasuk staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.

Dalam kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terungkap bahwa ia meminta uang muka atau “ijon” untuk memuluskan pengurusan dana hibah. KPK menduga Sahat telah menerima suap sekitar Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Menurut keterangan, Sahat dan Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Pokmas) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon.

Sahat diduga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah, sementara Abdul Hamid mendapatkan 10%. Sebelum OTT dilakukan, Sahat telah menerima uang muka sebesar Rp1 miliar dari Abdul Hamid melalui perantaraan Rusdi dan Ilham Wahyudi.

Uang sebesar Rp1 miliar ini berhasil diamankan KPK saat OTT. Sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid rencananya akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.  KPK terus melakukan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. 

KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, terkait proses pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Vonis Hakim

Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan  9 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, denda  Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga mengenakan sanksi uang pengganti sebesar  Rp 39,5 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.  Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang345. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun

KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen-dokumen.  Juga menyegel ruang kerja Sahat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, ruangan Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum