Menu

Mode Gelap

Hukum

Korupsi Rp 779 Juta, Don Fitri Pingsan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kepala Dispora kota Sungai Penuh, Jambi, bernama Don Fitri pingsan di ruang pemeriksaan kejaksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak korupsi Rp 779 juta dalam pembangunan stadion mini. instagram@sumberkita.id Perbesar

Kepala Dispora kota Sungai Penuh, Jambi, bernama Don Fitri pingsan di ruang pemeriksaan kejaksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak korupsi Rp 779 juta dalam pembangunan stadion mini. instagram@sumberkita.id

SWARAJOMBANG.COM, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota bSungai Penuh, Don Fitri Jaya pingsan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Sungai Penuh, provinsi Jambi.

Don Fitri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Ia diperiksa pada hari Senin, 16 Desember 2024,  09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB.

Berdasarkan video yang beredar, Don Fitri pingsan saat masih memakai pakaian dinas hingga harus dibawa tim medis ke dalam ambulans.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda. Ia menyampaikan Don Fitri pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka. “Iya pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Selasa, 12 Desember 2024.

Don Fitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, pingsan di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 16 Desember 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Penyebab pingsannya diduga akibat syok setelah menerima penetapan tersangka tersebut, yang terjadi setelah lebih dari enam jam pemeriksaan oleh jaksa.

Kejadian ini berlangsung ketika Don Fitri menjalani pemeriksaan maraton yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB dan berakhir dengan pingsannya pada pukul 15:25 WIB. Ia masih mengenakan pakaian dinas saat pingsan dan segera dibawa ke rumah sakit oleh tim medis

Menurut pihak kejaksaan, Don Fitri diperiksa sebagai pengguna anggaran dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 779.954.308 berdasarkan audit BPKP. Setelah insiden tersebut, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang memburuk, dan status ini berlaku hingga 4 Januari 2025

Setelah itu, pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Don Fitri terpaksa dibawa menuju ambulans karena masih tidak sadarkan diri.

Andi menerangkan Don Fitri diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.

Dalam kasus ini, pihaknya juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Di antaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).** 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Trending di Headline