Menu

Mode Gelap

Kesehatan

Komisi Nasional Disabilitas Harusnya Diperkuat, Anggaran Malah Dipangkas

badge-check


					Komisi Nasional Disabilitas Harusnya Diperkuat, Anggaran Malah Dipangkas Perbesar

Penulis : Megawati | Editor : Aditya Prayoga

JOMBANG-SWARAJOMBANG:Komisi Nasional Disabilitas ( KND ) merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang ketentuan pembentukannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

KND merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan advokasi yang akan dilaporkan ke Presiden.

Gagasan berdirinya KND adalah sebagai kepanjangan tangan organisasi penyandang disabilitas dalam mewujudkan ruang partisipasi yang bermakna dan mewujudkan kualitas hidup kelompok disabilitas tanpa hambatan.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada tahun 2023 terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 8,5% dari total populasi.

Dengan anggaran Rp3,03 miliar, jumlah ini masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia. Jika mengacu pada data Kemenko PMK, alokasi dana per individu hanya sekitar Rp 132 per tahun.

Jumlah ini tentu tidak mencukupi untuk mendukung berbagai program yang diperlukan dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, termasuk advokasi kebijakan, aksesibilitas fasilitas publik, serta layanan sosial dan pendidikan yang layak, ujar Megawati ( Ketua FORDIVA )

Megawati yang juga penyandang disabilitas tuna daksa ini menyampaikan, bahwa KND memiliki dua tantangan. Pertama ruang lingkup pekerjaan yang luas. UU penyandang disabilitas membawa perspektif baru bahwa disabilitas menjadi isu lintas sektor tidak saja menjadi isu kesejahteraan dan jaminan sosial saja.

Data PSHK menunjukkan UU Penyandang Disabilitas mengatur 25 sektor pemerintahan yang terkait dengan urusan dari 30 Kementerian/Lembaga, dan juga mencakup kewenangan di level pusat dan daerah. Kondisi itu mendesak KND untuk memetakan permasalahan lebih dalam dan menentukan prioritas isu.

“Luasnya cakupan pengawasan KND perlu disikapi dengan jaringan kerja strategis, dengan mitra utamanya adalah organisasi penyandang disabilitas,”

Terakhir, KND harus membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga negara lainnya di tingkat pusat dan daerah. Jalur komunikasi ini harus tetap berada dalam jalur tugas KND, sebagai lembaga pengawasan eksternal dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Kasus Hantavirus di Indonesia, Mayoritas Tipe HFRS

11 Mei 2026 - 20:50 WIB

Keracunan Menu MBG Timpa 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya, Baru Pertama Dapat Sajian Daging

11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Gegara Sepatu Kekecilan, Mandala Siswa SMP 4 Samarinda Meninggal Dunia

4 Mei 2026 - 14:58 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Trending di Collection