Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Komdigi Kaji Usulan DPR, Satu Orang Satu Akun Medsos

badge-check


					Ilustrasi Sosmed Perbesar

Ilustrasi Sosmed

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji usulan kebijakan satu orang satu akun media sosial.

Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menanggapi dorongan sejumlah anggota DPR yang menyoroti maraknya penggunaan akun palsu di ruang digital.

Wacana pembatasan akun ganda terlontar dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh. Ia menegaskan banyak akun palsu dipakai untuk menggiring opini, menyebar hoaks, hingga melakukan perundungan.

“Sejak Juli lalu saya sudah menyampaikan bahwa perlu ada pembatasan terhadap penggunaan double account atau akun ganda. Faktanya, banyak akun-akun tersebut digunakan untuk provokasi, penyebaran kebohongan, bahkan penghasutan,” tegasnya dilansir dari laman fraksi partai, Selasa (16/9).

Menurut Nezar, kajian ini terkait pula dengan program Satu Data Indonesia, termasuk aturan berapa nomor ponsel yang bisa digunakan untuk pembuatan akun.

“Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujarnya dikutip CNBC Indonesia.

Ia menambahkan, aturan satu akun per orang bisa menjadi solusi untuk menekan peredaran konten negatif di media sosial.

“Itu salah satu solusi (mengurangi hoaks) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming, serta memudahkan pengawasan terhadap misinformasi dan hoaks,” jelasnya.

Menurut Oleh Soleh, setiap akun media sosial sebaiknya memiliki kejelasan identitas.

“Kalaupun dianggap mengurangi kebebasan pengguna, saya berpandangan setiap akun harus jelas alamat dan identitasnya. Jika muncul persoalan hukum, bisa langsung ditelusuri dan diklarifikasi. Negara lain, seperti Tiongkok, sudah menerapkan prinsip satu orang satu akun, dan mereka tetap bisa maju serta nyaman dalam menggunakan media sosial,” urainya.

Oleh juga mengkritisi peran Komdigi yang dianggap masih ragu dalam pengawasan.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Komdigi sebenarnya memiliki kewenangan menutup akun ilegal.

“Namun Komdigi masih hanya berani take down konten judi online dan pornografi, sementara hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian menunggu izin instansi lain,” katanya.

Dukungan serupa datang dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang mencontohkan praktik di Swiss.

Menurutnya, di negara tersebut setiap warga negara hanya memiliki satu nomor ponsel, dan nomor tersebut terhubung dengan berbagai fasilitas, termasuk media sosial.

“Bahkan kami berpendapat ke depan perlu juga single account terintegrasi. Jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya, satu warga hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon itu terintegrasi dengan bantuan pemerintah, media sosial, dan lain-lain,” jelas Bambang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi, Komdigi dan Praktisi Talkshow ‘Jangan Asal Viral’ Peluncuran Media APPI di Surabaya

26 September 2026 - 23:07 WIB

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Yusril Dorong Ombudsman Buka seluruh Temuan dan Izinkan Jurnalis Masuk LP CIbinong

26 September 2026 - 17:56 WIB

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

Trending di Nasional