Menu

Mode Gelap

Nasional

Komdigi Kaji Usulan DPR, Satu Orang Satu Akun Medsos

badge-check


					Ilustrasi Sosmed Perbesar

Ilustrasi Sosmed

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji usulan kebijakan satu orang satu akun media sosial.

Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menanggapi dorongan sejumlah anggota DPR yang menyoroti maraknya penggunaan akun palsu di ruang digital.

Wacana pembatasan akun ganda terlontar dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh. Ia menegaskan banyak akun palsu dipakai untuk menggiring opini, menyebar hoaks, hingga melakukan perundungan.

“Sejak Juli lalu saya sudah menyampaikan bahwa perlu ada pembatasan terhadap penggunaan double account atau akun ganda. Faktanya, banyak akun-akun tersebut digunakan untuk provokasi, penyebaran kebohongan, bahkan penghasutan,” tegasnya dilansir dari laman fraksi partai, Selasa (16/9).

Menurut Nezar, kajian ini terkait pula dengan program Satu Data Indonesia, termasuk aturan berapa nomor ponsel yang bisa digunakan untuk pembuatan akun.

“Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujarnya dikutip CNBC Indonesia.

Ia menambahkan, aturan satu akun per orang bisa menjadi solusi untuk menekan peredaran konten negatif di media sosial.

“Itu salah satu solusi (mengurangi hoaks) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming, serta memudahkan pengawasan terhadap misinformasi dan hoaks,” jelasnya.

Menurut Oleh Soleh, setiap akun media sosial sebaiknya memiliki kejelasan identitas.

“Kalaupun dianggap mengurangi kebebasan pengguna, saya berpandangan setiap akun harus jelas alamat dan identitasnya. Jika muncul persoalan hukum, bisa langsung ditelusuri dan diklarifikasi. Negara lain, seperti Tiongkok, sudah menerapkan prinsip satu orang satu akun, dan mereka tetap bisa maju serta nyaman dalam menggunakan media sosial,” urainya.

Oleh juga mengkritisi peran Komdigi yang dianggap masih ragu dalam pengawasan.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Komdigi sebenarnya memiliki kewenangan menutup akun ilegal.

“Namun Komdigi masih hanya berani take down konten judi online dan pornografi, sementara hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian menunggu izin instansi lain,” katanya.

Dukungan serupa datang dari Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang mencontohkan praktik di Swiss.

Menurutnya, di negara tersebut setiap warga negara hanya memiliki satu nomor ponsel, dan nomor tersebut terhubung dengan berbagai fasilitas, termasuk media sosial.

“Bahkan kami berpendapat ke depan perlu juga single account terintegrasi. Jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya, satu warga hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon itu terintegrasi dengan bantuan pemerintah, media sosial, dan lain-lain,” jelas Bambang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pria Ini Diduga Sengaja Tinggalkan Jasad ASN Bangkalan di Area Parkir Bandara Juanda

27 Juni 2026 - 10:21 WIB

Kemenhan Evaluasi Latsarmil bagi Calon Manajet KDMP, Korban Meninggal 4 Orang

27 Juni 2026 - 10:12 WIB

Demo `Warga Surabaya Turun ke Jalan Berujung Ricuh di Grahadi

26 Juni 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:34 WIB

Usia 98 Tahun Kiai Tar Tausyiah 2,5 Jam Pengajian Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

26 Juni 2026 - 12:11 WIB

Kemenperin Klarifikasi Soal Kabar PHK 2500 Pekerja di PT Pakerin Mojokerto

25 Juni 2026 - 20:34 WIB

MBR Bisa Nyicil Rumah sampai 40 Tahun

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Pengacara: Suami Sempat Video Call dengan Korban, ASN Bangkalan Ditemukan Tewas di Parkiran Bandara Juanda

25 Juni 2026 - 09:22 WIB

Progam Calon Manajer KDMP, Sebulan Tiga Peserta Latsarmil Meninggall Dunia

25 Juni 2026 - 08:45 WIB

Trending di Nasional