Penulis: Majid | Editor: Aditya Prayoga
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Koalisi Disabilitas Sidoarjo menggelar audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo untuk membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo pada Rabu 2 juli 2025 ini membahas arahan Bupati Sidoarjo H. Subandi terkait isu ketenagakerjaan inklusif dan layanan kesehatan terpadu yang ramah disabilitas.
Abdul Majid Koordinator koalisi disabilitas sidoarjo, menekankan pentingnya regulasi yang mendukung aksesibilitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kami mendorong percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2024. Tanpa regulasi pelaksana yang jelas, langkah menuju kabupaten inklusif akan terhambat,” ujar Majid.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Lakhsmi Herawati Yuwantina, menyampaikan komitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan ramah disabilitas.
Terkait arahan Bupati Subandi, pihaknya juga sedang mempelajari regulasi terkait penempatan tenaga terapis tuna netra bersertifikat di 31 puskesmas dan 2 RSUD di Sidoarjo.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun panduan teknis penerbitan surat keterangan disabilitas di puskesmas untuk memastikan proses yang terstandar dan aksesibel.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Hj. Ainun Amalia, S.Sos. menegaskan komitmennya untuk mendukung ketenagakerjaan inklusif.
“Kami sepakat dengan Koalisi Disabilitas untuk memperbanyak pelatihan berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang sesuai dengan kebutuhan industri.” ungkap Ainun Amalia.
“Selain itu, kami merencanakan Job Fair Disabilitas 2025 untuk membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Audiensi ini juga membahas kendala OPD terkait belum adanya petunjuk teknis Perda Penyandang Disabilitas. Koalisi juga menyoroti perlunya alokasi anggaran khusus di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program disabilitas.
“Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis harus segera dibuat, apalagi ini sudah lewat 6 bulan setelah perda disahkan. Setiap OPD harus memiliki postur anggaran yang jelas untuk program inklusif, sebagaimana diatur dalam Perda,” tambah Majid.
Koalisi Disabilitas Sidoarjo, yang diwakili oleh LDC, Yayasan Bina Mental Al Hafizh, ITMI, PERTUNI, MKKS, Sahabat Gempita, FORSINK, Dinkes, dan Disnaker berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi mewujudkan Sidoarjo sebagai kabupaten yang inklusif dan ramah disabilitas.***