Penulis: Majid | Penulis: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Puluhan organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Difabel Jawa Timur mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD dan para ketua fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Agenda utamanya adalah mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, yang dinilai tidak relevan lagi dengan dinamika hukum dan kebutuhan aktual.
Abdul Majid, Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, menegaskan bahwa revisi perda merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
“Regulasi yang berlaku saat ini ‘PERDA nomor 3 tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas jawa timur’ sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD).” tegas Majid dalam rilisnya kepada media pada Rabu, 16 April 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan yang adil dalam semua aspek kehidupan,” imbuhnya.
Ketua Lira Disability Care itu menambahkan, proses revisi harus melibatkan komunitas difabel secara penuh dan bermakna, sesuai prinsip Nothing About Us Without Us.
Sementara itu, Umi Salamah, Sekretaris Koalisi sekaligus Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK), menyoroti pentingnya keberpihakan substansi regulasi terhadap tantangan riil difabel.
“Kami ingin memastikan revisi perda mencakup isu krusial seperti kesehatan, aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, kewirausahaan, hingga perlindungan sosial. Sudah saatnya kebijakan dibuat bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,”* ujar Umi dalam rilis tertulisnya kepada media, 16 April 2025.
Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapan Koalisi Difabel Jatim menjadi mitra aktif dalam proses legislasi, termasuk memberikan masukan teknis dan memantau implementasi pasca-pengesahan. Umi juga meminta Komisi E DPRD Jawa Timur segera mengagendakan audiensi dengan perwakilan koalisi.
Koalisi Difabel Jawa Timur terdiri dari 28 organisasi dan komunitas pendukung inklusi, antara lain Rumah Kinasih Blitar, DMI Jatim, HWDI Jatim, ITMI Jatim, PPDI Jatim, Jatim Inklusif, ULD PB BPBD Jatim, PJS Jatim, Gerkatin Jatim, Gempita Suara Semesta, POTADS Jatim, Perhimpunan Disabilitas Probolinggo, Forsink, Fordifa, Yayasan Al-Hafidz, JDC, LBH Disabilitas, Kantor Advokat Hakim Gunawan SH MH, Solitaris, APPII Jatim, Disabilitas Berkarya, Lembaga Pemberdayaan Tuna Netra, Lembaga Analisis Kebijakan dan Perburuhan Jatim, FP Jamsos, hingga PSAI Surabaya. Semua pihak telah memberikan dukungan tertulis, menandakan konsensus luas dari akar rumput.
Koalisi berharap DPRD Jatim segera menjadwalkan audiensi dan membuka ruang partisipasi publik yang inklusif dalam revisi perda. Mereka akan menyerahkan dokumen berisi poin-poin usulan perubahan sebagai bahan pertimbangan legislatif.***