Penuis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto
BANJARMASIN, SWARAJOMBANG.com – Tewasnya Subhan (32 tahun), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah dan Sarijan (60 tahun), warga Teluk Tiram, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga dianiaya petugas Satres Narkoba Polres Banjar, menambah panjang daftar hitam kepolisian.
Atas kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Polda Kalsel. Mereka diterima langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/9/2022).
Ada dua kasus yang dielaborasi komisi bidang hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan di Polda Kalsel yaitu Kasus Sarijan dan Subhan.
Dua kasus yang jadi Jadi Perhatian Komisi III DPR RI adalah meninggalnya Sarijan (60 tahun). Warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat usai diduga dianiaya petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar pada tahun 2021 lalu. Kemudian, kasus meninggalnya Subhan (32 tahun), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah.
Mereka diamankan polisi di pertengahan tahun ini, hingga dinyatakan meninggal dunia pada bulan Juni 2022 di RS Bhayangkara, Banjarmasin.
“Kami meminta kepada Kapolda Kalsel untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti. Untuk 6 tersangka (anggota Polres Banjar) terkait tewasnya Sarijan, apabila dari mereka melanggar standar operasional prosedur (SOP), Kapolda Kalsel jangan ragu-ragu ambil tindakan kepada aparat yang melanggar,” ujar Khairul Saleh.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengapresiasi kunker spesifik Komisi III DPR RI. Rikhwanto menjelaskan bahwa kasus Sarijan merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba.
“Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Polsek Banjarmasin Tengah. Kemudian divonis 7 tahun penjara,” kata jenderal bintang dua.
Lebih lanjut Rikhwanto menjelaskan, saat itu Sarijan belum ditangkap. Hingga pada Januari 2022 Sarijan kemudian ditangkap.
“Dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan mendadak lemas langsung dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia. Situasi yang terjadi memang tak diinginkan penyidik dari Satres Narkoba Polres Banjar, karena apa pun bisa terjadi,” ungkap Rikhwanto.
“Terkait anggota kami yang melakukan tindakan penangkapan, kami kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya. Makanya, kami akan lakukan penegakan hukum,” kata Rikhwanto.
Dia menegaskan, Polda Kalsel juga telah membentuk tim penyidik, sehingga berkas perkara bagi oknum polisi sudah selesai dan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.