Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (7/1/2026).
Penggeledahan ini guna mengusut dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini melanjutkan penyidikan yang dilanjutkan sejak Agustus 2025, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasusnya melalui Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini berpusat pada penerbitan IUP oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (periode 2007-2014) kepada 17 perusahaan tambang nikel yang mengoperasikan aktivitas di kawasan hutan lindung, melanggar aturan hukum.
Estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, akibat konversi lahan hutan menjadi zona tambang tanpa prosedur resmi. Selama penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan bukti dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk diverifikasi.
Penyidik mengenakan rompi merah dan bergerak di bawah pengawalan ketat aparat TNI. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa aktivitas ini lebih tepat disebut pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, bukan penggeledahan penuh. Pihak KLHK menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan data yang diminta.
Jalur Penyidikan Kejagung
Sejak Agustus-September 2025, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta, serta memeriksa puluhan saksi—total hingga 34 orang dalam kasus serupa di Sulawesi Tenggara.
Mantan Bupati Aswad Sulaiman menjadi fokus utama karena diduga menerbitkan IUP ilegal, meskipun statusnya sebagai tersangka belum dikonfirmasi secara resmi. Tidak ada detail spesifik nama saksi yang diperiksa pada 7 Januari 2026, karena prioritas saat itu adalah pengumpulan dokumen.
Modus operandi mencakup rekayasa dokumen izin oleh perusahaan-perusahaan terkait, termasuk praktik mafia perizinan. Contoh kasus serupa melibatkan PT Lawu Agung Mining yang menjual bijih nikel di luar kesepakatan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Antam di Blok Mandiodo, menyebabkan kerugian hingga Rp5,7 triliun.
Kronologi
KPK memulai penyidikan terhadap Aswad Sulaiman, tetapi menerbitkan SP3 pada 17 Desember 2024 (diumumkan akhir Desember 2025) karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal menghitung kerugian negara—sebab tambang swasta tidak memengaruhi keuangan publik—dan sangkaan suap Rp13 miliar dianggap kadaluarsa.
SP3 ditandatangani saat Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua sementara KPK, memicu gugatan praperadilan dari Malaysia Anti-Corruption Initiative (MAKI) pada Januari 2026 atas dugaan ketidaksesuaian prosedur.
Kejagung mengambil alih pada Agustus 2025 dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK, dan kini melanjutkan dengan pengumpulan bukti lebih lanjut. Kasus terpisah di Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan tersangka seperti Windu Aji Santoso terkait tambang ilegal di IUP Antam.
Daftar Perusahaan
Belum ada sumber resmi yang merinci nama pasti 17 perusahaan dalam kasus ini. Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara, berikut contoh perusahaan tambang nikel aktif di Konawe Utara (wilayah Langgikima, Lasolo, Wiwirano, dll.) yang relevan:
| No | Nama Perusahaan | Kecamatan | Jenis Tambang |
|---|---|---|---|
| 1 | PT Adhi Kartiko Pratama | Langgikima | Nikel |
| 2 | PT Adhikara Cipta Mulia | Langgikima | Nikel |
| 3 | PT Alam Raya Indah | Lasolo | Nikel |
| 4 | PT Apollo Nickel Indonesia | Lasolo | Nikel |
| 5 | PT Bhumi Karya Utama | Lasolo & Langgikima | Nikel |
| 6 | PT Bhumi Swadaya Mineral | Lameruru & Langgikima | Nikel |
| 7 | PT Binanga Hartama Raya | Lasolo | Nikel |
| 8 | PT Bososi Pratama | Langgikima | Nikel |
| 9 | PT Bosowa Mining | Wiwirano | Nikel |
| 10 | PT Bumi Konawe Abadi | Sawa | Nikel |
| 11 | PT Bumi Nikel Nusantara | Molawe | Nikel |
| 12 | PT Bumi Sentosa Jaya | Langgikima | Nikel |
| 13 | PT Cipta Djaya Selaras Mining | Wiwirano | Nikel |
| 14 | PT Cipta Djaya Surya | Langgikima | Nikel |
| 15 | PT Daka Group | Lasolo | Nikel |
| 16 | PT Duta Tambang Gunung Perkasa | Lasolo | Nikel |
| 17 | PT Dwimitra Multiguna Sejahtera | Lasolo | Nikel |
Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan penambangan ilegal di hutan lindung melalui IUP rekayasa, yang kini diverifikasi Kejagung dengan data KLHK. **











