swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Keputusan Presiden Prabowo Bersifat Final, 4 Pulau di Singkil Milik Provinsi Aceh

18-06-2025 09:45:39
in Nasional, Politik
Keputusan Presiden Prabowo Bersifat Final, 4 Pulau di Singkil Milik Provinsi Aceh

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan secara final bahwa empat pulau di kawasan Singkil adalah milik Provinsi Aceh, 17 Juni 2025. Foto: https: perskpknews.com

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWRAJOMBANGT.COM- Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa empat pulau sengketa, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi masuk wilayah Provinsi Aceh, diputuskan tanggal 17 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan melalui konferensi pers yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring di Istana Kepresidenan Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan bahwa empat pulau sengketa (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek) secara administratif masuk wilayah Provinsi Aceh berdasarkan berbagai dokumen penting.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi arsip milik Pemerintah Provinsi Aceh, dokumen dari Sekretariat Negara (Setneg), serta dokumen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu dokumen kunci adalah Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menegaskan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, yang menjadi dasar kuat keputusan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk gubernur Aceh dan Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta pada 17 Juni 2025. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi solusi bagi kedua provinsi dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Pernyataan Luhut

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, menyatakan bahwa Mohamed bin Zayed (MBZ/MBS), Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), memang pernah menunjukkan minat untuk berinvestasi di kawasan pulau-pulau kecil di Singkil, Aceh.

Minat tersebut bukan dalam bentuk pembelian pulau untuk keperluan pribadi, melainkan keinginan membangun resort mewah yang bisa digunakan secara privat oleh MBS di pulau tersebut. Resort ini direncanakan berada di kawasan yang masih alami dan memiliki keanekaragaman hayati yang terjaga.

Rencana investasi ini sudah dibahas sejak beberapa waktu lalu dan bahkan sudah ada kunjungan langsung ke lokasi oleh pihak UEA. Namun, realisasi proyek resort tersebut tertunda karena sejumlah kendala administratif dan teknis.

Luhut menegaskan bahwa proyek ini murni untuk pengembangan pariwisata dan bukan terkait isu eksplorasi minyak dan gas bumi yang sempat beredar di masyarakat.

Minat investasi dari pihak Arab terjadi di tengah polemik sengketa administratif empat pulau di Singkil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Namun, Luhut menegaskan bahwa minat investasi MBS tidak terkait langsung dengan polemik status kepemilikan pulau tersebut, melainkan fokus pada potensi pariwisata.

Kronologi
Kronologi Keributan Sengketa Empat Pulau di Aceh yang Akan Diserahkan ke Sulut
Sengketa empat pulau di perairan Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah berlangsung lama antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Sengketa ini mencuat kembali setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan analisis spasial dan dokumen yang dimiliki.

Keputusan ini memicu penolakan dari berbagai pihak di Aceh yang menganggap pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif milik Aceh, didukung oleh dokumen seperti Surat Kesepakatan Bersama Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992 serta bukti fisik di lapangan seperti tugu, dermaga, dan makam warga Aceh.

Pemerintah pusat kemudian melakukan survei lapangan dan kajian ulang, termasuk rapat lintas instansi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI, serta melibatkan sejarawan untuk mendapatkan bukti baru (novum) dalam penyelesaian sengketa ini.

Pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan secara final bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang valid. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa.

Kesepakatan tersebut mengacu pada dokumen dan perjanjian antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut tahun 1992 yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua gubernur dan disaksikan oleh pejabat pemerintah pusat.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pernah mengajukan pemindahan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumut, yang menjadi bagian dari latar belakang sengketa administratif ini.

Dengan keputusan final ini, keempat pulau kembali menjadi wilayah Aceh, dan pemerintah meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar terkait polemik tersebut.

Mengenai rencana penyerahan ke Sulawesi Utara (Sulut), tidak ada informasi yang valid atau resmi dalam hasil pencarian terkait penyerahan atau pemindahan pengelolaan empat pulau sengketa Aceh ke Sulut. Semua keputusan dan kesepakatan terbaru menegaskan bahwa keempat pulau tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Keributan sengketa empat pulau di Aceh berawal dari perbedaan penetapan administratif antara Aceh dan Sumut sejak 2022, memuncak dengan keputusan pemerintah pusat pada Juni 2025 yang menetapkan keempat pulau masuk wilayah Aceh. Hingga saat ini, tidak ada penyerahan atau rencana resmi pengalihan pulau-pulau tersebut ke Sulawesi Utara. **

Tags: acehempat pulaumilikPrabowoSingkilSumut
Previous Post

Kinerja 100 Hari Warsubi-Salmanudin, UMKM Jombang Terbaik No 3 se-Jatim

Next Post

Pertamina Kejar Target Produksi Migas 1 Juta Barel/ Hari

Next Post
Pertamina Kejar Target Produksi Migas 1 Juta Barel/ Hari

Pertamina Kejar Target Produksi Migas 1 Juta Barel/ Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.