Penulis: CR1 |Editor: Muhammad Tauhid
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) Kabupaten Jombang, mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan bentuk konkrit terhadap hak cipta anak bangsa.
“HAKI penting untuk disegerakan guna melindungi hasil karya cipta anak bangsa. Hal ini dilakukan guna menghindari klaim pihak lain yang tidak berhak,” kata Hari Utomo.
Dikatakan, langkah yang dilakukan Disdagrin Jombang ada dengan menggelar koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana melalui Fasilitasi HAKI Cipta yang diikuti oleh Industri Kecil Menengah (IKM) batik, para pelaku usaha batik, fashion desainer, kemudian pelukis, perupa, dan beberapa pembatik yang ada di Kabupaten Jombang.
Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Disdagrin Kabupaten Jombang, Isnaniyah, tujuan dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana melalui Fasilitasi HAKI Cipta yakni memberikan fasilitasi sertifikasi HAKI cipta.
“Kegiatan memberikan fasilitas tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun, agar masyarakat bisa melindungi karya ciptaannya agar tidak ditiru oleh orang lain. Dengan fasilitas tersebut diharapkan secara otomatis bisa menumbuhkan banyak kreativitas dari masyarakat. Selain fasilitasi HAKI cipta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang juga fasilitas sertifikasi yakni surat pencatatan,” katanya.
Dikatakan, fasilitas sertifikasi yang diberikan pada masyarakat yakni mulai dari pendaftaran baik dari pembiayaan, pendampingan, sampai terbitnya surat pencatatan cipta dari Dirijen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM sampai keluar bukti atau sertifikasi. Kegiatan tersebut dengan narasumber dari Kanwil Dirijen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wiwin Winarti dan Zesita Indirani.
“Dengan adanya fasilitas tersebut maka masyarakat punya perlindungan terhadap karya mereka. Karena sampai saat ini IKM batik di Kabupaten Jombang menurut data ada sekitar 30 pelaku usaha batik. Sedangkan yang perupa belum memang kami belum mendata secara keseluruhan. Dan jumlah keseluruhan Industri Kecil Menengah itu bisa mencapai 10.000-14.000. Secara data base ada sekitar 9000,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Isnaniyah juga mengatakan, untuk mendapatkan persyaratan memiliki haki cipta maka masyarakat yang mendaftar harus mempunyai karya cipta, KTP domisili Kabupaten Jombang, sebab fasilitas tersebut memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih percaya diri dalam bekarya, dan dengan adanya sertifikasi atau surat pencatatan karya tersebut masyarakat bisa berkarya dengan lebih inovatif lagi,dengan karya yang inovatif. Tentu saja, pemerintah berharap karya-karya mereka tidak hanya diterima di lokal tapi juga lebih luas lagi,” ujarya.