Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerjasama Pendampingan Hukum bagi UMKM

badge-check


					 Menteri UMKM Maman Abdurrahman (paling kiri) dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (paling kanan) menyaksikan penandatangan kerjasama pendampingan hukum antara Kementerian UMKM dengan Kongres Advokat Indonesia yang diwakili Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis. (Foto: Istimewa) Perbesar

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (paling kiri) dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (paling kanan) menyaksikan penandatangan kerjasama pendampingan hukum antara Kementerian UMKM dengan Kongres Advokat Indonesia yang diwakili Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

Usai penandatangan, Menteri Maman saat memberikan sambutan seusai penandatangan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (5/6), menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.

“Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil,” ujar Menteri Maman.

Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. 

“Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa. 

“Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha,” katanya. 

Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

“Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. 

“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Besok Ada 2.150 Lowongan Kerja di Mini Job Fair Surabaya

16 September 2026 - 19:41 WIB

Andi Amran: Produsen Beras Fortifikasi akan Ditindak Tegas

16 September 2026 - 19:30 WIB

Aksi Besar Oktober. Buruh Usung 5 Tuntutan

16 September 2026 - 19:18 WIB

Wibisono: Hentikan Semua Pungutan Sekolah Lewat Komite! Beban Masyarakat Makin Berat

16 September 2026 - 15:22 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Aksi Demo Disertai Pembakaran di Teras Gedung Rektorat Uinsa: Tolak Pelantikan Rektor Peiode II

16 September 2026 - 13:39 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Gus Arif Sebut Uang Miliaran Itu Milik Menteri Yusron Wahid, Saa Ditangkap Petugas KPK

16 September 2026 - 09:25 WIB

Sita Uang Pelicin Rp106,3 Miliar OTT BPN Bogor, KPK Ungkap 4 Orang Tersangka Kaki Tangan Nusron Wahid

16 September 2026 - 08:15 WIB

Trending di Nasional