Penulis: Ipong D. Cahyono | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Pemerintah kembali akan memulangkan sebanyak 199 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) deportan yang berasal dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. PMIB/WNI yang dipulangkan adalah mereka yang termasuk kelompok rentan yaitu 29 ribu dengan bayi/balita, 1 ibu hamil, 7 orang yang menderita sakit, dan 1 lansia. Selebihnya, PMIB yang dipulangkan adalah mereka yang sudah menjalani hukuman 6 bulan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, pemerintah ingin memastikan upaya pemulangan PMIB yang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2024, berjalan dengan lancar.
“Untuk itu Kemenko PMK akan mengkoordinasikan proses pemulangan WNI/PMIB mulai dari ketibaan hingga pemulangan ke daerah asal, termasuk memastikan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam proses pemulangan dan pemberdayaan di daerah asal,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pemulangan Deportan Kelompok Rentan dan PMIB dari Malaysia di kantor Kementerian Luar Negeri, Rabu (29/5/2024).
Deputi Lisa menambahkan diperlukan juga pendataan kependudukan bagi PMIB serta identifikasi kesiapan tempat penampungan/transit PMIB. Tempat penampungan dapat berupa Rumah Aman jika ada PMIB kategori ibu dan anak yang memerlukan perlakuan khusus.
Rapat juga membahas kesiapan kementerian/lembaga dalam proses pemulangan PMIB tersebut. Sejumlah kementerian/lembaga menyampaikan beberapa informasi mengenai berbagai fasilitas dan juga kegiatan yang dapat mendukung pemulangan PMIB. Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri akan menyurati kementerian/lembaga terkait untuk memastikan dukungan tersebut.
Untuk kedepannya, rapat teknis lanjutan persiapan pemulangan dan penanganan ketibaan dijadwalkan dalam waktu dekat. Rapat tersebut selain mengundang kementerian/lembaga terkait, juga mengundang Pemerintah Daerah asal PMIB.
Rapat dihadiri oleh Direktur Pelindungan WNI Kemenlu; Kedeputian Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA; Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA; Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial; Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan; BP2MI; Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan; Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan; serta Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.