Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama PT. Astra International, Tbk, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Operational Room, Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Selain itu, di tempat yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktorat Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT dengan PT. Berdikari.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dalam mengatakan, penandatanganan kesepahaman ini merupakan hal yang sangat positif bagi desa untuk menuju desa ekspor.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan tema Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengembangan Desa Ekspor ini mencakup tiga hal.
Pertama, membangun sinergi program dan kegiatan para pihak guna penyelenggaraan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pengembangan Desa Ekspor.
Kedua, membangun komitmen dan kolaborasi aksi untuk kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pengembangan Desa Ekspor.
Dan ketiga, sebagai landasan bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pengembangan Desa Ekspor.
Melalui komitmen bersama ini diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi desa dalam pengolahan dan pengembangan produk local, tidak hanya sebagai penyedia bahan baku dan menjual komoditas primer saja, namun akan didorong kepada pengolahan lebih lanjut melalui peningkatan nilai tambah dan penyediaan ketersediaan jaringan pemasaran yang memadai.
Tidak hanya ketersediaan pemasaran di tingkat lokal dan regional, namun juga harus meningkatkan orientasi jaringan pemasaran sampai ke luar negeri (ekspor), jika hal ini dapat dilakukan.
Menuru Taufiq, sudah saatnya desa didorong dan ikut serta dalam pengembangan dan peningkatan ekonomi nasional serta terlibat dalam kedaulatan pangan Indonesia.
Oleh karena itu, Taufik berharap rangkaian kebijakan ini dapat berjalan dengan masif, terstruktur dan sistematis.
“Karena itu sekali lagi, apa yang kita lakukan, penandatanganan untuk pengembangan ekonomi menuju desa ekspor, desa yang kuat. Mudah-mudahan ini bisa terus berlanjut, tidak hanya sekadar tanda tangan,” ungkapnya.
Nantinya, menurut Taufiq, tindaklanjut dari kesepakatan bersama ini akan dilakukan kesepakatan lebih teknis dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama dalam bentuk penyusunan rencana aksi di lokasi-lokasi terpilih.
Rencana aksi tersebut disesuaikan dengan bidang dan kemampuan masing-masing pihak seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pihak yang berperan melakukan dukungan pembiayaan, penjaminan guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
Sementara PT. Astra International identifikasi, pembiayaan CSR dan pelibatan champion lokal dan peluang jaringan pemasaran di luar negeri.
Sedangkan Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung dalam hal-hal terkait kebijakan pengembangan produk unggulan desa.