Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghadapi sorotan terkait dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasus ini muncul dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur, dimana ada indikasi dana hasil korupsi mengalir kepada salah satu jaksa berinisial W.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap bahwa ada aliran dana dari terdakwa Fiqi Effendi kepada jaksa W. Kuasa hukum terdakwa, M Taufik, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang dan Kepala Seksi Intelijen. Namun, sebegitu jauh, sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali.
Jaksa W telah diperiksa oleh Asisten Pengawas (Aswas) dari Kejati Jatim. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan tersebut. Kajari Jombang, Nur Albar, mengaku bahwa jaksa W dan terdakwa Fiqi Effendi sudah diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim sekitar sebulan lalu bertempat di Kejari Jombang.
Namun Albar tidak tahu apa hasil pemeriksaan Aswas Kejati Jatim itu.
“Saya tidak tahu bagaimana hasilnya. Yang tahu itu tim (Aswas Kejati),” ujar Nul Albar kepada KREDONEWS.COM.
Selain jaksa W, ada juga dugaan keterlibatan oknum jaksa lain di Kejari Jombang dan Kejati Jatim. Taufik menyebutkan adanya jaksa bernisial R yang juga terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Jombang tampak enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Nur Albar menyatakan bahwa mereka akan mendalami informasi yang baru diterima dan akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan jika terbukti benar.
Kasus ini menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem peradilan di wilayah tersebut, dan beberapa pihak mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penyelidikan
Didapat informasi, jaksa W adalah anak salah seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) yang bertugas di luar Jawa. Disamping itu, diduga kuat adanya sejumlah jaksa di Kejari Jombang dan Kejati Jatim yang terseret kasus jaksa W ini.
Oknum jaksa berinisial W yang diperiksa oleh tim Asisten Pengawas (Aswas) dari Kejati Jatim itu sampai saat ini masih aktif berdinas di Kejari Jombang. Albar beralasan bahwa oknum jaksa W belum diputuskan apakah bersalah dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan tersebut. Kejati Jatim tampaknya berada dalam posisi sulit untuk menangani kasus ini secara transparan dan efektif. Meskipun ada komitmen untuk menyelidiki lebih lanjut, ketidakpastian mengenai langkah-langkah konkret dan kejelasan informasi dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas lembaga tersebut.
Dodik, salah seorang pejabat pada Asisten Kejaksaan Tinggi Jatim beberapa kali dihubungi melalui telepon selular, Senin (9/12/2024), tidak merespo. Saluran WhatsApp juga tidak ditanggapi.